Sabtu 28 May 2022 23:34 WIB

BPOM Ajak E-Commerce Tekan Promosi Obat dan Suplemen Kesehatan yang Menyesatkan

Obat dan suplemen kesehatan kerap dipromosikan dengan tidak memenuhi ketentuan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Reiny Dwinanda
Aneka jenis suplemen (Ilustrasi). Berdasarkan data pengawasan Badan POM tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional.
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Aneka jenis suplemen (Ilustrasi). Berdasarkan data pengawasan Badan POM tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan POM RI menggandeng delapan e-commerce saat meluncurkan program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO) Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. Tokopedia, Shopee, Elevenia, Bukalapak, Blibli, Lazada, JDID, dan Jakmall dilibatkan untuk menekanan promosi obat yang menyesatkan.

"ZRPO bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan di bidang promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan serta melindungi masyarakat dari promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga

Penny mengatakan, perkembangan teknologi dan kemajuan zaman saat ini meningkatkan jumlah pelaku usaha online dan volume transaksi menggunakan uang elektronik di Indonesia. Besarnya volume transaksi online yang terjadi ini ternyata belum diiringi dengan promosi atau iklan yang tepat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement