Rabu 12 Jan 2022 14:42 WIB

Kuasa Hukum Habib Bahar Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Habib Bahar dibutuhkan para santrinya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Habib Bahar bin Smith.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Habib Bahar bin Smith.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta akan mengajukan kembali surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya ke Polda Jawa Barat. Sebelumnya, ia pernah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan.

"Rencananya hari ini akan kita menyampaikan lagi terkait permohonan penangguhan," ujarnya, Rabu (12/1/2022). Terkait permohonan penangguhan sebelumnya, ia mengaku belum mendapatkan jawaban.

Baca Juga

Ia mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan dengan alasan kliennya merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, sosok Habib Bahar dibutuhkan oleh para santri.

"Alasan penangguhan karena Habib Bahar dibutuhkan santri-santrinya agar bisa memberikan pendidikan agama di pondok, dia tulang punggung keluarga," katanya.

Ichwan mengatakan, pihaknya menjamin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Penjamin dari permohonan penangguhan Habib Bahar yaitu dari istri dan ulama di Jawa Barat.

Ia mengatakan, kliennya tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Saat ini, pihaknya mengaku masih menyiapkan berkas tersebut.

Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar pada Senin (3/1/2022).

Selain Habib Bahar, polisi juga menetapkan TR sebagai tersangka dan juga ditahan. TR berperan sebagai penyebar informasi ujaran kebencian. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman dalam keterangannya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (3/1), malam.

Keduanya dijerat dengan  Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement