Jumat 03 Jun 2022 00:17 WIB

DPR: Jamaah Calon Haji 1443 Hijriyah tak Dibebani Biaya Tambahan

Tambahan anggaran operasional haji Rp 1,5 triliun didapat dari dana efisiensi.

Red: Ratna Puspita
Wakil Komisi VIII DPR Marwan Dasopang
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Komisi VIII DPR Marwan Dasopang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memastikan jamaah calon haji 1443 Hijriah/2022 Masehi tidak dibebani biaya tambahan operasional penyelenggaraan sebesar Rp1,5 triliun. Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta tambahan anggaran operasional haji reguler sebesar Rp1,5 triliun setelah menggelar rapat kerja selama dua hari secara beruntun.

"Tidak ada (sepeser pun) kami bebankan, karena tadi saya sebutkan di pengambilan keputusan yang sudah diketok, maka keputusan itu tidak lagi dianulir, tidak lagi dibebankan pada jamaah," ujar Marwan dalam Dialektika Demokrasi "Persiapan Ibadah Haji" 1443 Hijriah yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan dana operasional tersebut didapat dari dana efisiensi, agar tidak membebani nilai manfaat jamaah yang akan datang. "Dalam hitung-hitungan kami, itu masih pas," ujar Marwan.

Tambahan anggaran tersebut berupa anggaran paket layanan masyair jamaah reguler, tambahan anggaran paket layanan masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, technical landing jamaah Embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus.