Jumat 10 Jun 2022 00:09 WIB

Soal Penghapusan, Curahan Hati: Pengabdian yang Menguap Begitu Saja...

28 November 2023 adalah batas waktu penghapusan keberadaan tenaga honorer.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Demontrasi menuntut kepedulian pemerintah terhadap nasib guru honorer. (Ilustrasi)
Foto: Eric Iskandarsjah Z/REPUBLIKA
Demontrasi menuntut kepedulian pemerintah terhadap nasib guru honorer. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Sejumlah pekerja honorer di instansi pemerintah daerah, kecewa dengan keputusan pemerintah pusat menghapus keberadaan tenaga honorer per November 2023. Mereka merasa pengabdian dan penantian untuk menjadi ASN selama belasan tahun, menguap begitu saja. Padahal, mereka sudah tua dan tentu sulit mencari pekerjaan baru.

Andi Melyani Taher (36 tahun) sedang berada di kantornya di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, pada awal Juni, ketika dirinya menerima pesan singkat berisikan kabar penghapusan tenaga honorer itu. Sebagai pekerja honorer yang sudah mengabdi selama 17 tahun, terang saja Melyani kaget dan panik.

Melyani segera menyampaikan kabar buruk itu kepada 31 tenaga honorer lainnya di kantor tersebut. Kepanikan pun menyebar. Pikiran mereka seketika buyar.

"Kaget kita semua, wah gimana ini. Kita yang sudah lama-lama jadi honorer, nasibnya bagaimana. Kita sudah tua-tua, ada yang sudah 40 tahun ke atas, mau cari kerja lain bagaimana caranya," kata Melyani menceritakan suasana ketika itu ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Kamis (9/6).

"Ketika kita terima surat edaran dari Menpan RB itu, kita berpikir, 'aduh kok ini Menpan tidak punya hati ya'," imbuh perempuan yang tugasnya mengawasi hutan itu.

Surat edaran yang dimaksudkan Melyani adalah surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai honorer hingga batas waktu 28 November 2023. Sebab, keberadaan tenaga honorer akan dihapus pada batas waktu tersebut.

Melyani mengaku sangat kecewa dengan keputusan Tjahjo itu. Sebab, kata dia, Menpan RB sebelumnya, Yuddy Krisnandi (2014-2016) menyatakan bahwa semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS. Pernyataan Yuddy itu lah yang membuat Melyani rela bertahan sebagai honorer meski digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kini, ancaman bakal menjadi pengangguran setelah November 2023, kerap melintas di pikiran Melyani. Dia bingung bagaimana caranya nanti menafkahi keluarga dan membayar cicilan. Karena itu, Melyani berharap betul bisa diangkat menjadi ASN sebelum hari penghapusan itu tiba.

 

 
photo
Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai honorer hingga batas waktu 28 November 2023. Sebab, keberadaan tenaga honorer akan dihapus pada batas waktu tersebut. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement