REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Akuntan Negara Sally Salamah mengungkapkan pihaknya diminta PT Garuda Indonesia (Persero) untuk mengawasi program restrukturisasi utang yang saat ini berlangsung. Garuda memiliki utang kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait, seperti dengan PT Pertamina, PT Angkasa Pura, dan sebagainya, begitu pula beberapa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Cukup besarnya utang Garuda kepada berbagai BUMN menjadi kekhawatiran apakah program restrukturisasi dalam mengubah utang ke bentuk yang lain seperti obligasi dan lainnya sesuai atau tidak dengan Governance, Risk and Compliance (GRC). Ini terus kami kawal," kata Sally dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Dia membeberkan pengawalan BPKP antara lain dilakukan ketika terdapat kemungkinan penghapusan utang yang nantinya akan menyebabkan kerugian negara atau tidak. Dengan demikian pihaknya bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) bersama-sama melakukan pengawalan.
Sementara dengan Pertamina atau BUMN lainnya sebagai pemberi utang kepada Garuda, BPKP turut melakukan kajian ulang terkait mitigasi risiko yang sudah dilakukan. Sally menjelaskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda telah diperpanjang sebanyak tiga kali dan pada bulan ini akan diputuskan bagaimana negosiasi yang dilakukan oleh Garuda, terutama yang paling besar adalah dengan perusahaan leasing atau lessor pesawat.
"Memang proses PKPU ini bisa berjalan dengan baik, kalau tidak tentunya akan dipailitkan," jelasnya.