Selasa 21 Jun 2022 19:34 WIB

Komnas Perempuan: PRT Mengalami Kerentanan Berlapis Selama Pandemi Covid-19

Komnas Perempuan mendesak RUU Perlindungan PRT segera disahkan.

Ilustrasi. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan para pekerja/asisten rumah tangga (PRT) mengalami kerentanan yang berlapis selama masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan para pekerja/asisten rumah tangga (PRT) mengalami kerentanan yang berlapis selama masa pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan para pekerja/asisten rumah tangga (PRT) mengalami kerentanan yang berlapis selama masa pandemi Covid-19. Lapis kerentanan PRT bertambah dengan ancaman kehilangan pekerjaan tanpa gaji dan pesangon serta eksklusi dari program jaring pengaman sosial dan kerentanan terinfeksi virus.

Ia mengatakan, pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga masih belum dianggap sebagai pekerjaan resmi sehingga sebagian besar PRT tidak memiliki jaminan sosial, baik berupa jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan. "PRT adalah pekerjaan yang sangat mulia, sehingga penting untuk memastikan bahwa jaminan atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, pekerjaan yang juga mendapat pengakuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia ini ada atau berlaku di Indonesia," paparnya dalam acara bertajuk "Panggung Ekspresi: Rekatkan Dukungan, Sahkan RUU PPRT", yang diikuti di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Untuk itu, Komnas Perempuan mendesak agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar segera disahkan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak PRT. Menurut dia, dengan tidak adanya payung hukum bagi PRT, membuat mereka rentan mengalami kekerasan serta tidak mendapatkan hak-haknya.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, tercatat selama rentang 2005-2020, lebih dari 2.332 kasus yang dialami oleh pekerja rumah tangga. "Artinya, setiap dua hari, sekurangnya ada satu perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga menjadi korban kekerasan," katanya.

Andy menambahkan, pada 2021, ada lima kasus kekerasan yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan dan 12 kasus dilaporkan kepada sejumlah lembaga terkait. Kasus kekerasan yang menimpa para PRT tersebut, meliputi kekerasan ekonomi, kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis. 

"Data ini bisa jadi hanya merupakan puncak gunung es dari persoalan yang ada. Tetapi, semakin menegaskan bahwa RUU PPRT ini sangat kita butuhkan," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement