Selasa 28 Jun 2022 17:04 WIB

Penyidik: Korupsi Impor Garam Diduga Kembali Libatkan Dirjen Pedaglu di Kemendag

Kejakgung meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi impor garam.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.
Foto: Bambang Noroyono
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dugaan korupsi importasi garam diduga menyeret peran Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Supardi mengatakan, kasus tersebut terkait dengan pemberian izin barang dari asing masuk, tanpa didasari adanya kebutuhan mendesak di dalam negeri.

“Inti dari kasus tersebut, terkait dengan dugaan korupsi atas perizinannya. Itu (kasus tersebut), juga ada di sana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri). Karena ini terkait izin impor,” kata Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Dugaan keterkaitan, dan peran Dirjen Perdaglu di Kemendag tersebut, akan kembali menjadi fokus penyidikan oleh tim di Jampidsus. Kata Supardi, untuk kebutuhan pembuktian, tim penyidikannya juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari internal di Kemendag. Termasuk, memeriksa Dirjen Perdaglu di Kemendag, sampai pada level menteri, pada saat kasus dugaan korupsi tersebut terjadi.

“Ini kan baru mulai penyidikannya. Nanti, untuk semua kebutuhan pembuktian, siapapun dapat kita periksa,” ujar Supardi menambahkan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (27/6/2022), mengumumkan Jampidsus-Kejakgung, meningkatkan proses penyelidikan, ke level penyidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas persetujuan impor garam industri di Kemendag. Burhanuddin mengungkapkan, kasus ini berawal pada 2018.

Dikatakan, Kemendag, menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 21 perusahaan importir swasta. Tiga perusahaan yang diduga menyalahgunakan persetujuan impor tersebut. Yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI. Tiga perusahaan tersebut, mendapatkan kuota impor garam sebanyak 3,77 juta ton, dengan nilai total Rp 2,05 triliun.

Namun, dalam pemberian izin impor tersebut, Burhanuddin menerangkan, otoritas di Kemendag, tak melakukan verifikasi. Utamanya, kata Jaksa Agung, menyangkut soal pengecekan stok garam industri produksi petani di dalam negeri. “Akibat dari pemberian izin impor tersebut merugikan perekonomian negara karena adanya kelebihan garam impor yang lebih murah, dan membuat garam lokal tidak dapat bersaing (dijual) di pasar sendiri,” ujar Burhanuddin.

Bukan cuma itu, izin impor garam tersebut, juga membuat para petani garam di Indonesia merugi. Burhanuddin mengatakan, importasi garam industri dari luar negeri, disulap para perusahaan importir tersebut, untuk menjadi garam konsumsi di dalam negeri. Bahkan, sulap garam industri impor untuk konsumsi tersebut, dilabeli Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga dikatakan Burhanuddin, membuat produksi garam konsumsi lokal tak dapat diserap untuk kebutuhan masyarakat.

“Hal tersebut, sungguh menyedihkan karena rezeki petani garam dari produksi UMKM, tidak dapat tempat akibat dari kelebihan garam impor,” terang Burhanuddin.

Dalam penyelidikan, kata Burhanuddin, pun diketahui, garam impor tersebut memengaruhi persaingan pasar lokal, dan membuat PT Garam, perusahaan garam milik negara mengalami kerugian. “Di mana karena pasokan garam impor yang berlebih tersebut, sangat merugikan perekonomian, dan keuangan negara,” kata Burhanuddin.

Terkait dengan Dirjen Perdaglu, salah satu departemen di Kemendag itu menjadi sorotan publik terkait dengan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO). Terkait kasus itu, tim penyidikan menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Dirjen Perdaglu di Kemendag, menjadi tersangka. Selain dalam kasus tersebut, tim penyidikan di Jampidsus, juga saat ini telah mendalami dugaan korupsi importasi baja, besi, dan baja paduan yang juga terjadi di Kemendag. Dalam kasus tersebut, satu pejabat ahli di direktorat impor, sudah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement