Kamis 30 Jun 2022 17:29 WIB

Menakar Pro dan Kontra Legalisasi Ganja Medis

Pemerintah dan DPR diharap tidak terburu-buru melegalkan penggunaan ganja medis.

Red: Indira Rezkisari
Orang Tua dari Anak yang mengidap cerebral palsy Santi Warastuti (kiri) bersama Ketua Pembina Yayasan Sativa Nusantara Prof Musri Musman (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Rapat tersebut mendengar aspirasi dari masyarakat terkait legalisasi ganja untuk medis.Prayogi/Republika.
Foto:

Indonesia Halal Watch(IHW) meminta Pemerintah Indonesia tidak latah terhadap kebijakan di negara lain seperti melegalkan ganja yang kini berlaku di negara Thailand. "Jadi kita tidak perlu latah soal hukum, apa yang terjadi di Thailand yang melegalkan penggunaan ganja, cukup saja di Thailand. Kita tidak perlu ikutan," katar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ia mengatakan Indonesia sudah tumbuh dan hidup dengan tatanan hukumnya sendiri serta warna akhlak yang religius sesuai dengan falsafah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa. Ikhsan Abdullah yang juga Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM ini menilai dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah mengatur dengan jelas, yakni ganja hanya boleh digunakan untuk kepentingan kesehatan, penelitian, pendidikan, dan teknologi.

"Tetapi penggunaannya tetap harus ada rekomendasi dari dokter. Bila digunakan untuk mengobati pasien atau untuk orang yang sakit maka wajib meminta izin dari Kementerian Kesehatan," katanya.

Karena itu, menurut dia, sudah tidak perlu lagi DPR mengajak masyarakat untuk mengkaji dan membahas perihal pemanfaatan ganja untuk medis. Ia mendorong DPR untuk tetap berpegang teguh pada UU yang berlaku.

"Karena materi ganja dan kondisi sosiologis dan teologis bangsa Indonesia masih tetap tidak berubah seperti di Thailand misalnya. Yang tidak boleh atau dilarang adalah bila pemakaiannya disalahgunakan," kata Ikhsan Abdullah.

Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmasi Mufti Djusnir menuturkan, pemanfaatan ganja untuk pengobatan harus berdasarkan pada bukti ilmiah alias evidence base. Hal ini mengingat dampak buruk senyawa di dalam ganja yakni delta-9 tetrahydrocannabinol atau THC bagi tubuh, salah satunya menyebabkan pengapuran sel otak.

"Konsekuensinya, kalau seseorang yang kemampuan mengikat oksigen di otaknya sangat rendah, maka orang itu menjadi bodoh jadinya," kata dia, Rabu (29/6/2022).

Studi dari para pakar terkait obat-obatan di Organisasi Kesehatan Dunia (ECDD WHO) pada 2020 menunjukkan cannabidiol (CBD) yakni senyawa dalam ganja bermanfaat untuk pengobatan epilepsi pada anak-anak. Akan tetapi, tak semudah itu mendapatkan CBD dari tanaman ganja. Dia mengatakan, rekayasa genetika dibutuhkan di sini.

"Kandungan ganja itu yang dominan THC. Kalau belum ada rekayasa genetika, kandungan THC mencapai 97 persen, CBD itu kandungannya 0,00 sekian (dua digit di belakang koma)," ujar dia.

Untuk pengobatan epilepsi sendiri, menurut dia, saat ini ada sekitar 10 jenis obat yang bisa dipilih pasien sehingga tak harus bergantung pada CBD. Ia pun meminta pemerintah dan penentu kebijakan berhati-hati mengambil langkah terkait pemanfaatan ganja untuk medis.

Sementara pakar hukum narkotika Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr Slamet Pribadi, mengatakan, DPR sebaiknya tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait legalisasi ganja. Ia meminta DPR mendengarkan pertimbangan pendapat pihak-pihak yang meneliti dampak panjang penggunaan ganja.

"Saya berpendapat, bahaya ganja dipakai untuk berkepanjangan itu sangat bahaya. Kalau untuk medis, butuh resep dokter," kata dia.

Menurut dia, penggunaan ganja berkepanjangan lalu mencapai ketergantungan bisa menyebabkan masalah seperti keterlambatan berpikir, masalah di pengambilan keputusan serta mengurangi sistem imun tubuh pengguna. "Negara-negara yang sudah melegalkan ganja sudah pusing dengan banyak kecelakaan lalu-lintas, persoalan sosial. (Dampak ganja) positifnya ada, tetapi negatifnya lebih banyak," tutur dia.

Ahli yang pernah menjabat sebagai kepala bagian humas Badan Narkotika Nasional itu menuturkan, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, pada pasal 7 membolehkan penggunaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atas seizin atau rekomendasi dari pihak terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Badan POM. "Jadi, narkotika itu boleh digunakan, yang tidak boleh itu disalahgunakan. Khusus untuk ganja (pasal 7 dan 8 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika) kalau memang itu ada manfaat untuk kesehatan, silakan mengajukan izin. Kalau memang untuk medis," kata dia.

Namun hingga saat ini belum ada aturan detil mengenai perizinan ini. Dia mendorong Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terkait hal ini sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa memahaminya.

"Saya belum lihat peraturan pelaksanannya yang mengatur bagaimana mengajukan izin soal ganja (untuk medis)," kata dia.

photo
Infografis Kolombia Izinkan Ekspor Ganja Kering - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement