Kamis 30 Jun 2022 17:32 WIB

Imbas Meme Stupa Candi Borobudur, Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo

Roy Suryo menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Roy Suryo.
Foto: DPR RI
Roy Suryo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita akun Twitter Roy Suryo @KRMTRoySUryo2. Penyitaan itu imbas dari kasus meme stupa candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo. Dalam kasus ini Roy Suryo sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Benar akun Twitter milik Roy Suryo @KRMTRoySUryo2 disita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (30/6). 

Baca Juga

Zulpan membeberkan penyitaan akun Twitter milik Roy Suryo dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan menistakan agama oleh Roy Suryo lewat akun tersebut. Pengusutan kasus meme stupa candi Borobudur berdasarkan dua laporan polisi dan sudah dalam tahap penyidikan. "Iya akun itu yang dia gunakan," kata Zulpan.

Diketahui dua laporan itu, pertama laporan oleh Kurniawan Santoso dengan LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Laporan kedua oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022 dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. 

"Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022). 

Penyidik Polda Metro juga telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP Sidik/2957/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022. Kemudian polisi juga akan membuat permohonan penetapan penyitaan, pemeriksaan digital forensik. "Kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik," kata Zulpan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 A KUHP dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّتَّخِذُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اَنْدَادًا يُّحِبُّوْنَهُمْ كَحُبِّ اللّٰهِ ۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَشَدُّ حُبًّا لِّلّٰهِ ۙوَلَوْ يَرَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْٓا اِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَۙ اَنَّ الْقُوَّةَ لِلّٰهِ جَمِيْعًا ۙوَّاَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعَذَابِ
Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan, yang mereka cintai seperti mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cintanya kepada Allah. Sekiranya orang-orang yang berbuat zalim itu melihat, ketika mereka melihat azab (pada hari Kiamat), bahwa kekuatan itu semuanya milik Allah dan bahwa Allah sangat berat azab-Nya (niscaya mereka menyesal).

(QS. Al-Baqarah ayat 165)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement