Kamis 30 Jun 2022 18:20 WIB

Ombudsman Temukan Masalah dalam Pemberian Hak Normatif Kepegawaian di BRIN

BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Ombudsman RI Robert  Na Endi Jaweng mengatakan ada temuan pelanggaran hak normatif kepegawaian yang tidak dapat diterima oleh pegawai BRIN.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan ada temuan pelanggaran hak normatif kepegawaian yang tidak dapat diterima oleh pegawai BRIN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan adanya hak normatif kepegawaian yang tidak dapat diterima oleh pegawai karena kendala administrasi oleh pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hak normatif tersebut di antaranya pemberian tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan-tunjangan lainnya.

"Ini yang kemarin terjadi pada saat kita memasuki Lebaran pegawai-pegawai juga tidak kemudian mendapatkan THR secara memadai," ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga

Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian. Hal itu terjadi terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan jabatan. Di mana secara prosedur para pegawai tersebut membutuhkan pengurusan oleh instansi tempat mereka bekerja.

"BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan jabatan," kata Robert.

Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan, proses peralihan aset dari kementerian atau lembaga ke BRIN tidak melalui koordinasi kelembagaan yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Peralihan aset langsung dilakukan permintaan oleh BRIN kepada kementerian atau lembaga terkait.

"Jadi, BRIN yang kemudian secara langsung kepada kementerian atau lembaga meminta asetnya dialihkan," ujar Robert.

Hal tersebut, kata Robert, sedikit banyak berpengaruh kepada temuan berikutnya terkait proses peralihan aset. Temuan tersebut berupa aset dan alat kerja penelitian di beberapa kementerian atau lembaga tidak bersedia dialihkan ke BRIN. Hal tersebut terjadi dengan alasan masih digunakan dan difungsikan untuk mendukung kerja oleh instansi semula atau instansi asal.

"Ada kementerian lembaga yang memang juga melihat alat itu masih dibutuhkan atau prosesnya memang tidak benar karena BRIN sendiri yang meminta, tidak melalui Kementerian Keuangan, khususnya terkait pengelolaan aset. Ini yang membuat kemudian alat kerja seperti ini tidak bisa dimanfaatkan oleh para pegawai yang sudah pindah ke BRIN," kata Robert.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement