REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kiprahnya sebagai pengacara di berbagai Pos Bantuan Hukum (PBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sejak 2009 membuat Muhammad Ari Pratomo atau yang biasa dikenal dengan MuhammadAriLaw aktif menyebarkan pentingnya kesadaran dan ketaatan hukum kepada masyarakat Indonesia. Melalui sosial media, pria kelahiran 21 Juni 1982 ini telah aktif memberikan pengetahuan akan kesadaran hukum serta konsultasi hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma tanpa imbalan apapun melalui berbagai platform sosial media miliknya.
Hal ini karena mengingat masih rendah dan memprihatinkannya kesadaran dan ketaatan hukum di Indonesia. Kurangnya kesadaran akan hukum juga dipengaruhi oleh kurangnya pendidikan akan hukum kepada masyarakat.
Oleh karena itu, melakukan edukasi mengenai hukum sangat perlu dan penting untuk diperhatikan demi menjaga ketertiban serta keamanan di tengah-tengah masyarakat.
MuhammadAriLaw seringkali meluangkan waktunya untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya hukum di tengah-tengah masyarakat melalui sosial media seperti Yahoo, Messenger, Facebook, Instagram, Bigo Live, TikTok dan juga kaskus dalam rubrik yang memiliki konteks melek hukum.
Tak hanya itu saja, MuhammadAriLaw juga tak jarang memberikan konsultasi secara gratis melalui kanal YouTube miliknya dengan nama MuhammadAriLaw.
"Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamananan dan ketertiban terpelihara,” kata dia di Jakarta, Ahad (3/6/2022).
Pengacara sekaligus Pendiri Pusat Komunikasi, Informasi dan Pelayanan Hukum di dalam menangani kasus-kasus Pro Bono yang bersifat sosial ini juga aktif dalam berorganisasi.
Hal tersebut dibuktikan melalui jabatannya sebagai Koordinator Bidang Niaga Pusat Bantuan Hukum Peradi Bekasi masa bakti periode 2015 - 2019 dan Koordinator Bidang Kerjasama DPC Peradi Bekasi masa bakti periode 2015-2019.
MuhammadAriLaw pernah menjabat menjadi pengacara di Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2005, pengacara di Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia DPC Bandar Lampung pada 2004, dan pengacara Posbakum Pengadilan Negeri Bekasi pada 2008 hingga saat ini ia aktif di Law Office yang ia dirikan sendiri yaitu Ari Pratomo & Associates.
Dengan terciptanya kesadaran hukum yang berasal dari nurani masyarakat, ketaatan akan hukum akan ikut tercipta dengan sendirinya.
"Berdakwah hukum atau mengedukasi masyarakat agar tidak buta hukum dan menjadi mengerti soal hukum bisa disampaikan dengan berbagai cara. Jika dulu menyampaikan hal yang bersifat informatif harsu melalui panggung, di zaman yang canggih saat ini menyampaikan dakwah bisa melalui berbagai cara seperti media sosial," kata dia.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Wamenkumham) Profesor Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa salah satu faktor lain penyebab rendahnya kesadaran hukum di Indonesia adalah karena kesadaran hukum masyarakat Indonesia tidak berasal dari nurani akan kepatuhan terhadap hukum yang ada.
Jika kesadaraan dan kepatuhan terhadap hukum berasal dari nurani, maka apabila suatu hukum ditiadakan masyarakat di Indonesia nantinya masih akan tetap tertib.
“Pertanyaannya mengapa, itu karena kesadaran hukum kita bukan berasal dari nurani kita sendiri,” kata Prof. Edward Omar Sharif Hiariej pada Musyawarah Besar Ikatan Alumni Universitas Pattimura (Ikapatti) di Ambon beberapa waktu lalu.
Selain itu, pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang melek akan hukum dan terintegrasi sangat perlu untuk dilakukan untuk mencapai visi Indonesia 2045 yakni menjadikan Indonesia mandiri, berkepribadian, berdaulat, dan berlandaskan gotong royong.
“Dari sini kita dapat melihat pembangunan sumber daya manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pencapaian visi Indonesia 2045,” kata Wamenkumham.