REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk konsorsium untuk mendanai megaproyek pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota yang diperkirakan menelan biaya sebesar Rp40 triliun.
Konsorsium itu terdiri atas badan usaha milik daerah (BUMD) yakni PT Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya yang berada di bawah PT Jakarta Tollroad Development (JTD), kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kepada wartawan di Balai Kota, Kamis.
Ia mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menggelar tahapan prakualifikasi tender megaproyek itu usai Idul Fitri.
Kementerian PU juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk ikut dalam proses tender itu. "Pemprov DKI siap menjadi pelaksana megaproyek pembangunan 6 ruas jalan tol itu," katanya.
Ia mengatakan, Pemprov DKI memiliki kemampuan finansial serta pengalaman dalam pembangunan jalan tol. Namun, pemda masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010 hingga 2030 yang masih berada di Dewan.
"Perda RTRW sebagai landasan hukum operasionalisasi 6 ruas JTDK. Mudah-mudahan bisa selesai," ujar Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo.
Foke mengatakan, usai pengesahan perda, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk pembangunan 6 ruas JTDK. Selanjutnya, tahapan pelaksanaan pembangunan akan diumumkan secara resmi kepada publik.
"Proses prakualifikasi hingga tender akan dilakasanakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kemenpu. Pemprov DKI berharap Perda RTRW bisa selesai sebelum proses prakualifikasi dibuka," tuturnya.
Foke menjelaskan, sambil menunggu pengesahan perda, Pemprov DKI Jakarta telah membahas megaproyek 6 ruas JTDK itu, termasuk lokasi yang memerlukan pembebasan tanah, di antaranya lahan di persimpangan dan koneksitas dengan jalan tol yang sudah ada.
"Itu tadi kita bicarakan. Memang tidak banyak lahan yang akan dibebaskan, karena pembangunannya di atas jalan atau berupa jalan layang," jelasnya.
Ia menambahkan, keenam ruas JTDK tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat di ibu kota. "Keenam ruas JTDK akan digunakan oleh seluruh kendaraan bermotor di Jakarta termasuk bus Transjakarta," ktanya.