REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Untuk mengantisipasi penghuni lapas Cipinang yang masih bisa menggunakan telepon genggam (handphone), alat pengacau sinyal akan dipasang. Pemasangan alat pengacau sinyal yang disebut dengan "Jammer" ini masih berupa rencana sampai saat ini, Kamis, (1/9).
Handphone, merupakan barang haram bagi penghuni LP Cipinang, baik yang berstatus tahanan, terpidana, maupun narapidana. "Makanya kami sering melakukan razia," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Andi Heri Irawan.
Namun ternyata masih banyak ditemui penghuni lapas yang masih bisa lolos dari pantauan, dan bisa menggunakan handphone. Untuk itulah, akan dipasang Jammer.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Cipinang, I Wayan Sukerta, pun membenarkan masalah ini. "Dalam waktu dekat ini akan dipasang," ujarnya.
Pihak lapas sendiri akan bekerjasama dengan Pasopati dalam pemasangan alat pengacau sinyal telepon selular ini. Namun pemasangan Jammer ini harus memerhatikan banyak hal, karena banyak pemukiman juga jalur kereta api yang bergantung pada sinyal. "Pemasangannya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas," ujar Sukerta.