REPUBLIKA.CO.ID,PASAR REBO - Sebanyak 137 warga Cijantung terjaring operasi Yustisi pada Kamis (22/9) ini. Yang terdaftar 96 orang. Sisanya dilepas karena anggota keluarganya telah menunjukan KTP yang sebelumnya dibawa anggota keluarga.
Dari 96 orang, yang tidak hadir sebanyak dua puluh orang. Sebanyak 76 disidang di tempat. Warga yang tidak datang sidang akan dibawa ke PN Jakarta Timur.
Salah satu yang terjaring adalah Endang Maryati (29). Ia telah tinggal di kontrakan RT.05/RW.01 dari tanggal 11 September. Hingga Kamis (22/9) ini, ia baru tinggal di sana selama sebelas hari.
Perempuan beranak satu itu memiliki KTP Depok. Ia mengaku belum lapor kepada RT dan juga belum memiliki surat pindah. Sewaktu rumahnya diketuk petugas, ia sedang tidur dan terkejut ketika membuka pintu. "Tapi, saya setuju dengan operasi ini," ujarnya.
Petugas kemudian membawa KTP Endang dan memberinya surat tanda terima. Surat tanda terima itu digunakan untuk menebus KTP. Penebusan dilakukan di warung mardonat Cijantung pada saat itu juga.