REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dinas Kelautan dan Pertanian DKI memastikan pemeriksaan hewan kurban yang berada di Jakarta akan dipercepat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Ipih Ruyani, mengungkapkan pihaknya mengerahkan 690 petugas untuk memeriksa kelayakan hewan kurban di lima wilayah Jakarta. Para petugas ini akan mulai bekerja H-7.
Namun, dengan pertimbangan ingin memastikan bahwa daging yang terdistribusi di masyarakat aman dan layak konsumsi, pihaknya pun mempercepat waktu pemeriksaan. “Kita mulai pemeriksaan H-10 sebelum Idul Adha mendatang. Dan H+3 setelah Idul Adha,” kata Ipih, Selasa (25/10).
Ia pun mengimbau masyarakat untuk teliti saat memilih hewan kurban. Sebelum membeli hewan kurban, warga diharapkan untuk memerhatikan stiker tanda hewan kurban telah diperiksa kelayakannya, di tempat penampungan hewan.
Dengan adanya stiker ini, hewan-hewan tersebut berarti telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai hewan kurban. “Syarat-syarat tersebut mencakup, hewan kurban yang dijual harus sehat, tidak kurus, tidak cacat, cukup umur dan berjenis kelamin jantan,” jelas Ipih.
Selain itu, hewan kurban yang ada pun harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah pemasok yang harus ditandatangani oleh dokter hewan.
Tak hanya itu, masyarakat pun diminta agar cermat memilih tempat penampungan yang menjual hewan kurban. Ia menilai, tempat penampungan hewan kurban yang ada di Jakarta belum sepenuhnya memenuhi persyaratan.