REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG – Sebanyak 100 aparatur yang bertugas menjadi pengelola E-KTP tahun 2012 mendatang mendapatkan Bimbingan Teknis mengenai pengenalan E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Upaya ini dilakukan menyusul keluhan sebagian besar masyarakat yang mengaku belum mengetahui persis prosedur membuat E-KTP. "Banyak warga yang belum tahu, sehingga kami memandang bimbingan teknis ini perlu agar para pengelola E-KTP dapat mensosialisasikannya pada warga setempat" ujar Kepala Bidang Kependudukan, Discapil Tangsel, Yusuf Ismail, Senin (5/12).
Yusuf memaparkan, para pengelola E-KTP tersebut berasal dari seluruh kecamatan, kelurahan serta Dinas di Kota Tangsel. Mereka dibekali pengetahuan E-KTP secara umum, misalnya mengenai bagaimana prosedurnya, pengaturan jadwal, proses dan sebagainya. Sementara untuk prosedur teknis, Dukcapil Pusat akan menyediakan empat sampai lima personil di tiap kecamatan.
Para aparatur ini nantinya diharapkan dapat menyampaikan hasil bimbingan teknis kepada warga sekitar agar tak ada lagi alasan warga tidak mengetahui mengenai bagaimana tata cara pembuatan E-KTP. "Dari para camat dan lurah ini, nantinya dapat mensosialisasikannya kepada aparatur di bawahnya seperti RT maupun RW untuk dilanjutkan kepada warga setempat," ujar Yusuf.
Kepala Bidang Informasi Data Discapil Tangsel, Ernawati, mengatakan pihaknya hingga kini telah menyebar 350.048 lembar KK dan Surat Pemberitahuan NIK (SPN). "Kami memberi kesempatan hingga tanggal 10 Desember untuk perbaikan data. Jika lebih dari tanggal tersebut, kami tidak bisa menjanjikan warga dapat ikut E-KTP pada bulan Maret 2012 mendatang. Kemungkinan ikut yang regular tahun 2013," ujar Ernawati.
Menurut Ernawati jumlah wajib E-KTP di Tangsel sendiri saat ini mencapai 886.000 jiwa. Sementara jatah yang diberikan Depdagri untuk E-KTP di Tangsel hanya 761.000. 'Mudah-mudahan bisa mencapai target karena sayang jika tidak. Sebab semuanya gratis dari Depdagri," harap Ernawati.