REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Entah apa yang ada dalam pikiran Ahmad Kosasih (27 tahun) pada Senin (5/12) malam. Warga Cibubulang, Kecamatan Bogor Barat ini tega merampok rumah ibu mertuanya sendiri, Entik Nani (60) yang hidup sebatang kara. Bahkan, untuk melancarkan aksinya Kosasih tak segan berusaha menghilangkan nyawa sang ibu mertua.
Perilaku keji Kosasih terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu Entik tengah terlalap di rumahnya di bilangan di RT 03 RW 05 Kampung Penggilingan Kelurahan Panaragan Kecamatan Bogor tengah. Tanpa disadari Entik, Kosasih dengan niat jahatnya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar loteng yang ada di belakang rumah. Setelah berada di dalam, Kosasih langsung mematikan semua lampu yang ada di bagian dalam rumah. Namun usaha Kosasih ini diketahui Entik yang belum terlalu pulas tidur.
"Begitu aksinya diketahui uwak, dia langsung menyekap muka uwak dengan bantal," ujar Raden keponakan Entik kepada Republika, Selasa (6/12).
Raden mengatakan aksi nekad Kosasih lantaran terkejut karena tindakan jahatnya diketahui sang Mertua. Beruntung upaya Kosasih menghabisi nyawa sang ibu mertua gagal lantaran Entik berusaha melawan dan terus menerus berteriak hingga mengundang perhatian para tetangga. "Mendengar jerit minta, tolong warga langsung datang ke rumah uwak dan berusaha mendobrak pintu," kata Raden.
Kosasih yang panik akhirnya kabur melalui jendela yang dia gunakan untuk masuk ke dalam rumah dengan membawa seuntai kalung emas seberat 20 gram yang terpasang di leher Entik. Tapi malang bagi Kosasih, upayanya untuk melarikan diri lantaran para warga sudah keburu mengepung kediaman Antik.
Tak Ayal puluhan warga yang geram dengan ulah Kosasih langsung menghujani pria pengangguran ini dengan bogem mentah. "Kalau tidak diselamatkan petugas keamanan setempat dia mungkin sudah mati dihakimi massa," ujar Raden.
Di hadapan petugas Satreskrim Polsek Bogor Tengah, Kosasih mengaku bukan kali itu saja mencuri di rumah ibu mertuanya. Dia berdalih, terpaksa mencuri lantaran tidak punya pekerjaan tetap.
Sementara itu, Kapolsek Bogor Tengah, Victor Gatot Nababan mengatakan, tersangka Kosasih bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentang perencanaan pembunuhan, dengan hukuman minimal 10 tahun penjara. "Saat ini Polsek Bogor Tengah masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengenai motif kejahantannya," ujar Victor.