Ahad 25 Dec 2011 20:02 WIB

Pengamat: Mundur Mau Ikut Pemilukada 2012? Prijanto Terlalu Cepat

Prijanto
Foto: Republika
Prijanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--- Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Boni Hargens menyayangkan pengunduran diri pejabat publik sebelum masa jabatannya berakhir seperti halnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto.

"Sebaiknya Pak Prijanto menjalankan tugas sampai akhir masa jabatannya," kata Boni Hagens, Ahad. Boni Hargens menyatakan hal itu menanggapi pengajuan pengunduran diri Prijanto dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Jumat (23/12).

Prijanto telah telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI kepada Menteri Dalam Negeri, tapi belum ada kabar yang pasti tentang alasan pengunduran dirinya tersebut. Apakah terkait dengan keinginan untuk mencalon diri pada Pilkada Gubernur DKI Jakarta mendatang atau tidak, kata dia, belum ada pernyataan resmi dari Prijanto maupun Kementerian Dalam Negeri.

Boni memperkirakan, pengunduran diri tersebut terkait dengan rencana Prijanto untuk maju pada Pilkada Gubernur DKI Jakarta yang akan diselenggarakan pada Juli 2012. Pengunduran diri tersebut, menurut dia, juga tergolong awal karena proses pendaftaran untuk jadi calon gubernur DKI periode 2012-2017 masih lama.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta baru akan membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada 13-19 Maret 2012. "Saya memperkirakan, pengunduran diri Pak Prijanto karena ingin mencalokan diri pada pilkada DKI Jakarta mendatang," kata Boni.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebetulnya cukup memberikan waktu yang longgar kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, meskipun ingin mencalonkan diri kembali.

Pada pasal 40 pada PP No.49 Tahun 2008 itu, kata dia, menyebutkan bahwa pejabat yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri 14 hari sebelum hari pendaftaran pencalonan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement