Senin 27 Feb 2012 21:58 WIB

Merasa Dilecehkan, Pramugari Laporkan Dua Pemain Asing Sriwijaya FC

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hafidz Muftisany
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Merasa dilecehkan, seorang pramugari sebuah perusahaan penerbangan melaporkan dua pemain bola Sriwijaya FC berinisial HM dan LD ke Polres Tangerang, Rabu (22/2) lalu. Kedua pemain bola tersebut dilaporkan karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap pramugari bernama IF (21) di sebuah apartemen di Tangerang.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. ''Kini kasusnya dilimpahkan dari Polres Tangerang ke Subdit Remaja dan Anak serta Wanita (Renakta), Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya,'' ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/2).

Rikwanto mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban, IF merayakan ulang tahun di kediamannya di Apartemen The Colour, Modernland, Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (21/2) lalu. Saat itu, korban mengundang tiga temannya yakni Olivia, Mega dan Ashar.

Ketiga temannya itu juga mengundang HM dan LD, pemain bola klub Sriwijaya FC yang juga tinggal di apartemen tersebut. Kedua pelaku menganggap kalau IF wanita yang mudah diajak kencan dan mulai tangan-tangan kedua pelaku mengerayang ke tubuh bagian sensitif IF.

Kemudian, lanjut Rikwanto, IF kesal perbuatan tidak sopan kedua tamunya itu, korban pun langsung masuk kamar, tapi kedua pelaku yang berkewarganegaraan Brasil ini mengikuti dan memaksa masuk ke kamar.

IF yang merasa dilecehkan lalu  menelepon rekannya. Dan tidak hanya sampai disitu iapun  melapor ke satpam apartemen. Keesokannya IF melaporkan kedua pelaku ke Polres Tangerang. ''Kedua pelaku sekarang masih diperiksa, soal penahanan tergantung penyidik,'' terang Rikwanto.

Kalau terbukti, lanjut Rikwanto, keduanya dijerat Pasal 289 KUHP, 285 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang pelecehan seksual.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement