Rabu 14 Mar 2012 10:09 WIB

Dua Pelaku Video Porno Bogor Positif Narkoba

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Hafidz Muftisany
Video Porno Dilarang
Foto: antara
Video Porno Dilarang

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua dari empat tersangka pembuatan video porno yang dibekuk di sebuah hotel di Parung, Bogor, Jawa Barat, positif menggunakan narkoba. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan tes urine kepada para tersangka.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Lucky B Irawan mengatakan, dua tersangka yang positif menggunakan narkoba adalah RD (20) dan JN (23). Dalam pembuatan video tersebut, RD berperan sebagai sutradara sementara JN (23) sebagai kamerawan. "Mereka terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ganja," kata dia, Rabu (14/3).

Sedangkan dua pemain laki-laki dan wanita, MN (25) dan DN (27), lanjut Lucky, tidak terbukti mengkonsumsi narkoba. Tes urine keduanya menunjukkan hasil negatif.

Lucky menambahkan, dengan adanya temuan ini, RD dan JN dijerat pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya, mereka sudah dijerat dengan pasal 29 KUHP dan pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman hukumannya bertambah empat tahun," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement