Senin 20 Feb 2012 16:12 WIB

Tempat Ibadah Ahmadiyah Dirusak, 15 Warga Jadi Tersangka

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
Masjid Ahmadiyah dijaga ketat
Foto: Antara
Masjid Ahmadiyah dijaga ketat

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Pasca-pengrusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (17/2), Polres Cianjur menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Belasan tersangka itu merupakan warga dari tiga rukun warga (RW) di Kampung Cisaat, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi.

Kepala Bagian Humas Polres Cianjur, AKP Akhmad Prijatna kepada wartawan Senin (20/2) menerangkan, ke-15 tersangka diduga terlibat dalam perusakan tempat ibadah milik Ahmadiyah. Namun, belasan tersangka itu tidak ditahan karena ada jaminan dari mereka untuk tidak melarikan diri.

Para tersangka, lanjut Akhmad, dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan atau aksi kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Akhmad menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa puluhan saksi yang berada di lokasi kejadian. Khususnya, sepuluh orang saksi kunci yang mengetahui detail peristiwa itu.

Seperti diketahui, ratuasan massa Jumat pagi melakukan perusakan tempat ibadah Ahmadiyah. Akibatnya, bangunan tempat ibadah mengalala kerusakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement