REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Adik Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Gusti Bendara Pangeran Haryo Joyokusumo, dilaporkan telah mencemarkan nama baik oleh Raden Mas Adji Koesoemo di Polisi Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/3).
Adji Koesoemo datang ke Polda sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut dia, Joyokusumo telah mencemarkan nama baiknya atas kasus tanah 'kekancingan' seperti yang ditulis salah satu media cetak di Yogyakarta.
Dalam berita tanggal 1 dan 3 Maret tersebut, ada tulisan pernyataan Joyokusumo agar mewaspadai tiga orang yakni RM Triyanto Prastowo, GBPH Hadisuryo, dan RM Adji Koesoemo agar diwaspadai terkait penerbitan 'serat kekancingan'. "Padahal saya tidak ada urusan dengan masalah 'kekancingan'," kata Adji Koesoemo kepada wartawan, Senin (5/3).
Lebih lanjut Adji Koesoemo mengaku, dirinya tidak pernah menerbitkan surat 'kekancingan'. Ia juga menyatakan bahwa tidak perlu ada konfirmasi terkait penyebutan namanya hingga ditulis di media cetak Yogyakarta.
Menurutnya, wartawan yang telah menulis hal itu sudah bertanggungjawab untuk tulisannya. Terlebih jika pernyataan tersebut dimuat dua kali di media cetak yang sama, yaitu tanggal 1 dan 3 Maret 2012.
Adji Koesoemo juga mengungkapkan, dirinya sudah tidak ingin mengomunikasikan hal tersebut pada Gusti Joyokusumo. Langkah terbaik yang diambil saat ini adalah dengan menempuh jalur hukum. Pasalnya, pernyataan Gusti Joyokusumo dikeluarkan saat sosialisasi tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground pada sejumlah kepala desa di Balai Kelurahan Wates, Kulonrpogo, (26/2) lalu.
Atas pernyataan yang dikeluarkan Gusti Joyokusumo tersebut, Adji Koesoemo melaporkannya ke Polda dengan pasal 310 dan 335 KUHP.
Di lain pihak, Gusti Joyokusumo yang dikonfirmasi terkait pelaporan dirinya ke Polda menyatakan, tidak ingin menanggapi masalah tersebut. Ia mengaku tidak ingin kasus tersebut berkepanjangan. "Saya tidak tahu, bukan urusan saya," katanya saat dihubungi melalui telepon.