REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG--Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau mengamankan enam orang warga negara Singapura yang diduga menyalahi aturan keimigrasian. "Mereka diamankan karena bekerja menyurvey tempat kapal tanker MT AB9 yang tenggelam di perairan Pulau Berhalas, Bintan beberapa bulan lalu tanpa mengikuti prosedur," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Surya Pranata di Tanjungpinang, Rabu.
Surya mengatakan, keenam orang warga Singapura tersebut diamankan sebelumnya oleh TNI AL pada Minggu (27/3) karena tidak memiliki izin bekerja melakukan survey di tanker pembawa 1.108 ton aspal yang tenggelam saat berlayar menuju Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, agen yang mempekerjakan mereka tidak melaporkan secara resmi aktivitas yang mereka lakukan," ujarnya. Menurut dia, tiga dari enam orang warga Singapura tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya.
"Hari ini telah kami pulangkan tiga orang, kemungkinan tiga orang lagi menyusul besok," katanya. Surya menambahkan, setiap pekerja asing yang masuk harus mengikuti prosedur dan agen yang mempekerjakan mereka juga harus melaporkan kegiatan apa yang dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.