Selasa 12 Apr 2011 18:24 WIB

Kemdagri Ancam Sanksi Bagi Kabupaten Berstatus 'Disclaimer'

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri mewacanakan sanksi penurunan prosi anggaran dari pusat bagi pemerintah kabupaten atau kota yang terus memperoleh status 'disclaimer' dalam pengelolaan keuangan. Wacana tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemdagri, Syamsul Arief Rivai di Makassar, Selasa, pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Sulsel 2011 yang diikuti seluruh bupati dan wali kota se-Sulsel.

"Tertib anggaran harus optimal, kabupaten dan kota yang masih "disclaimer" akan diberi sanksi penurunan bantuan," ujarnya. Ia menjelaskan sejumlah kabupaten dan kota masih mengalami masalah administrasi pengelolaan keuangan. Pemerintah pusat, dapat mengambil langkah untuk mengatasi hal tersebut, karena jika tidak akan terus bermasalah.

"Tapi itu baru kami wacanakan, bagaimana bentuknya. Kami baru akan memikirkan sanksi apa yang terbaik. Kemdagri sendiri berusaha lebih dulu mengarah kepada status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan WTP bisa jadi contoh juga," jelasnya.

Salah satu persoalan administrasi pengelolaan keuangan daerah adalah penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Hingga kini, katanya, masih terdapat ratusan kabupaten dan kota yang belum menyalurkannya ke sekolah-sekolah. "Kami minta seluruh daerah mempercepat penyalurannya," tambahnya.

Menanggapi wacana sanksi yang tersebut, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, aturan memang harus ditegakkan. "Kalau perlu kasih masuk penjara, karena jika statusnya selalu "disclaimer" berarti memang ada yang salah. Karena itu taat azas dan taat aturan dengan empati," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement