Jumat 27 May 2011 16:50 WIB

Rumah Hancur, Ribuan Warga Lereng Merapi Bebas PBB

REPUBLIKA.CO.ID,  SLEMAN - Ribuan wajib pajak yang menjadi korban bencana erupsi Gunung Merapi 2010 dibebaskan dari kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. Pasalnya saat ini bangunan rumah mereka banyak yang hancur akibat terkena terjangan awan panas.

"Kebijakan bebas PBB untuk wajib pajak (WP) korban Merapi ini diambil berdasar peraturan Menteri Keuangan No.17/WPJ23/KP0103/2011 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Kolektif, yang mengatur mengenai PBB pada wilayah bencana," kata Kepala Kantor Pajak Pratama Sleman Sunoto di Cangkringan, Sleman, Jumat (27/5).

Menurut dia, di Kabupaten Sleman, daerah yang mendapatkan keringanan dan pembebasan PBB meliputi wilayah Kecamatan Cangkringan dan sebagian wilayah Pakem.

"Pembebasan PBB ini tak hanya untuk korban erupsi Merapi, tetapi juga untuk korban bencana lahar dingin. Kalau bangunannya mengalami kerusakan tingkat parah, bisa dibebaskan 100 persen, jika sedang keringanannya beragam, mungkin hanya keringanan 50 persen," katanya.

Ia mengatakan, pembebasan PBB ini sampai batas waktu yang tak ditentukan, atau warga akan dibebaskan kewajiban pajaknya sampai tanah dan bangunan yang pajaknya dibebaskan itu bisa kembali digunakan dan dimanfaatkan.

"Di Desa Glagaharjo, Cangkringan, ada 1498 KK bebas PBB. Semua obyek pajak yang dimiliki mengalami kerusakan parah akibat terkena awan panas, tertimbun material Merapi, serta tertimbun material lahar dingin," katanya.

Objek pajak yang dibebaskan tersebut diantaranya di Dusun Srunen, Kalitengah Kidul, Kalitengah Lor, Singlar, Ngancar dan Glagahmalang. Sedangkan untuk yang terkena lahar dingin yakni di Dusun Besalen dan Banjarsari.

"Yang membanggakan adalah warga yang tidak mendapat keringanan saat ini sudah melunasi pajaknya, meski tanggal jatuh tempo baru 30 September nanti. Ini karena kesadaran mereka tinggi," katanya.

Menanggapi masalah kemungkinan relokasi warga di Kawasan Rawan Bencana Merapi, Kantor Pajak Pratama Sleman menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Jika relokasi jadi dilakukan, otomatis kepemilikan tanah warga dipertanyakan. Sebab hingga saat ini, rencana relokasi belum diputuskan pemerintah. Kemungkinan relokasi kan paling lambat 2014 jadi terkait ini mau tak mau pengelolaannya nanti diambil Pemkab Sleman," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement