Rabu 15 Jun 2011 08:22 WIB

Hebat...Kantor Kecamatan Danurejan Sudah Tiga Bulan Bebas Rokok

Nikotin dalam rokok dapat menekan nafsu makan karena mengaktifkan syaraf tertentu.
Foto: www.bbc.co.uk
Nikotin dalam rokok dapat menekan nafsu makan karena mengaktifkan syaraf tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kantor Kecamatan Danurejan menjadi satu-satunya kantor pemerintahan di Kota Yogyakarta yang bebas dari asap rokok, dan telah berjalan selama tiga bulan lebih.

"Program kantor kecamatan bebas dari asap rokok telah dimulai sejak Maret 2011. Sejak dicanangkan, program ini berlangsung lancar, dan semua orang yang berada di kantor ini mematuhinya," kata Camat Danurejan, Octo Noor Arafat, di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, gerakan kantor bebas asap rokok bermula dari inisiatif pegawai agar warga masyarakat atau pegawai di kantor kecamatan yang tidak merokok, merasa nyaman.

Selain itu, pencanangan kantor kecamatan bebas dari rokok juga sesuai dengan tematik pembangunan Kota Yogyakarta, yaitu menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas polusi.

"Sebelumnya, banyak warga masyarakat terutama kaum perempuan yang mengeluh terganggu dengan asap rokok pada saat mengikuti rapat warga di kantor kecamatan. Oleh karena itu, kami dan masyarakat pun sepakat untuk mendeklarasikan kantor Kecamatan Danurejan bebas dari asap rokok," kata Octo yang juga mantan perokok itu.

Upaya Kecamatan Danurejan menjadikan kantor kecamatan setempat bebas dari asap rokok tersebut, mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dan lembaga Quit Tobacco Indonesia.

Bahkan, Octo mengatakan deklarasi kantor kecamatan bebas dari asap rokok itu membawa perubahan cukup baik bagi pegawai di lingkungan kantor tersebut yang semula perokok.

Setidaknya, sudah ada dua pegawai yang mulai mengurangi rokok, yaitu Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Danurejan Bambang Suryo Haryadi, serta Kepala Sub Bagian Keuangan Administrasi Data dan Pelaporan Kecamatan Danurejan Subartono.

"Program bebas asap rokok di kantor kecamatan ini tidak hanya berlangsung saat jam kerja, melainkan selama 24 jam sehari. Jika ada pegawai yang ingin merokok, mereka harus keluar ruangan, dan merokok di halaman kantor," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement