REPUBLIKA.CO.ID,SERANG – Seorang tim sukses pemilihan kepala desa nekad menghabisi nyawa rekannya sendiri. Pelaku, Johani (50 tahun), membunuh Edi Sumarna (22) lantaran kesal karena korban tidak memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala desa.
"Padahal katanya semua masyarakat dan pemuda mendukungnya, tapi malah kalah," kata Johani saat dimintai keterangan di Unit Kejahatan dan Kekerasan (jatanras) Satreskrim Polres Serang pada Rabu (22/6).
Peristiwa pembantaian terjadi setelah pemilihan kades di Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pada Oktober 1999. Dari hasil perolehan suara, kakak tersangka yang bernama Ba'i itu kalah telak saat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa.
Tersangka, yang dipercaya sebagai tim sukses oleh kakaknya, berusaha mencari infomasi seputar kekalahan tersebut. Dengan menemui Edi yang merupakan warga Desa Ujung Tebu, tersangka menanyakan tentang dukungan dirinya terhadap kakaknya. Namun, tidak disangka kalau Edi menyatakan bahwa dirinya tidak mendukung Ba'I. Edi justru mengatakan bahwa dirinya memilih Agus yang akhirnya memenangkan pilkades.
Johani, yang merasa geram mendengar pengakuan Edi, langsung menampar Edi hingga terjadi perkelahian sengit. Tidak hanya itu. Dengan menggunakan sebilah golok, tersangka membacok tubuh korban. "Saya khilaf karena kesal. Saya bacok pertama di lehernya terus punggung,” kata Johani.
Usai membunuh, tersangka melarikan diri ke daerah Tambak, Cikande. Setelah beberapa hari di Cikande, tersangka disarankan untuk kabur keluar Banten. Atas inisiatif tersebut, tersangka akhirnya melarikan diri ke Kota Bumi, Lampung Selatan. "Selama di Lampung, saya bertani sebagai penebang pohon," kata Johani saat ditanya aktifitas di tempat persembunyiannya.
Setelah 12 tahun di tempat persembunyiannya, tersangka akhirnya pulang ke kampung halamannya di Ciomas. Kedatangan tersangka tercium polisi. Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) yang dipimpin Ipda I Gusti Muhammad Sugiarto langsung melakukan penyergapan. Tersangka berhasil diringkus di rumah kerabatnya di Desa Curug Goong, Kecamatan Ciomas, Selasa (21/6) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kaur Reskrim Polres Serang, Iptu Edi Susanto, menyatakan tersangka berhasil ditangkap di rumah Ro'is yang merupakan salah satu keluarganya. Saat ditangkap pada Selasa (21/6) malam, tersangka tidak banyak melakukan perlawanan. "Tersangka diancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," kata Edi.