Senin 27 Jun 2011 17:56 WIB

Praperadilan Bandar Togel Ditolak PN Denpasar

Rep: ahnad baraas/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Perseteruan Polda Bali dengan bandar togel Teguh Eko Santoso (39) di Pengadilan Negeri Denpasar berakhir. Senin (27/6), hakim tunggal Amzer Simanjuntak, menyatakan menolak praperadilan yang diajukan terhadap Kapolda Bali Irjen Pol Hadiatmoko.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon (Eko) untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5 ribu," ujar Amzer saat membacakan surat putusan.

Menurut hakim, penolakan praperadilan tersebut berdasarkan proses penangkapan oleh Polda Bali terhadap Eko telah disertai bukti-bukti dan laporan yang telah terpenuhi. Bukti-bukti permulaan katanya sudah cukup, minimal ada laporan polisi dan satu bukti lain, sehingga dengan adanya bukti yang ditemukan di rumah pemohon dinilai telah terpenuhi.

Menurut hakim, proses penangkapan yang cacat formal adalah jika tidak dibuat dalam suatu akta yang ditandatangani pejabat berwenang, namun penangkapan Eko sudah berdasarkan LP 377 yang merupakan pengembangan dari laporan sebelumnya.

Sementara itu, tim penasehat hukum  Eko, Agus Samijaya mengungkapkan kekecewaannya atas penolakan hakim tersebut. Namun sebutnya, dia tetap tunduk terhadap putusan hakim. "Ya kami kecewa. Karena kita semuanya sudah melihat proses persidangan sejak awal," ujarnya.

Dikatakannya, dengan adanya putusan hakim itu, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lain, namun akan terus mengupayakan pada pembelaan kasusnya di persidangan Pihaknya kata Agus, akan melihat setelah kasusnya dilimpahkan ke pengadilan dan akan melakukan pembelaan secara maksimal.

Tim kuasa hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata menyatakan telah meyakini kalau putusan hakim akan menolak praperadilan Eko. Karena apa yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan prosedur hukum, dan proses penyidikan polisi juga sesuai dengan aturan hukum.

Tersangka Eko yang merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penyidikan Polda Bali, melakukan gugatan terhadap Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar. Melalui tim kuasa hukumnya, Eko mensinyalir adanya rekayasa dalam penyidikan perkara oleh polisi yang dituduhkan kepada pemohon, salah satunya upaya penggiringan para saksi.

Dalam sidang gugatan praperadilan sebelumnya, kuasa hukumnya yang terdiri dari Nyoman Gde Sudiantara, I Made Adhy Mustika, Agus Sujoko, Agus Samijaya, dan Ika Nedy Wahyudi meminta polisi membebaskan kliennya dan mengembalikan semua aset Eko yang disita polisi. Namun tim kuasa hukum Polda Bali menyatakan menolak untuk membebaskan Eko atas perintah Kapolda karena penangkapannya sudah sesuai dengan hukum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement