Selasa 05 Jul 2011 17:06 WIB

TKI Asal Jatim Selamat dari Hukuman Pancung

Rep: c01/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis bersalah di Arab Saudi terbebas dari hukuman pancung. Mereka akan dibebaskan dengan membayar uang ganti rugi (diyat).

Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf mengungkapkan pemerintah pusat akan menebus uang ganti rugi dua TKI asal Pamekasan yang terancam hukuman potong tangan. Saat ini, ujarnya, pemerintah masih bernegosiasi dengan pemerintah Arab. “Saya sudah dihubungi pak Jumhur (Kepala BNP2TKI), TKI yang sebelumnya akan dipotong tangan, tidak akan ada hukuman itu. Tetapi syaratnya, barang yang mereka ambil harus dikembalikan, “ ujarnya, Selasa (5/7).

Sebelumnya, pasangan suami istri asal Pamekasan yakni Hasin Taufik dan Sab’atun dituduh mencuri emas satu kilogram. Lantaran tuduhan itu, keduanya terancam hukuman potong tangan. Untuk membebaskan hukuman tersebut, keduanya harus membayar ganti rugi sekitar Rp 240 juta.

Pemerintah Provinsi Jatim, lanjut Gus IPul, sapa akrabnya, siap memberi dukungan dana untuk membebaskan dua TKI tersebut. Namun, uang ganti rugi (diyat) tersebut akan dibayarkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). “Pemerintah akan memenuhi ganti rugi agar tidak ada pemotongan tangan. Sekarang tinggal kembalikan yang Rp 240 juta itu yang sementara ini akan diatasi pak Jumhur, “ ujarnya.

Selain dua TKI tersebut, Gus Ipul mengungkapkan ada seorang TKI asal Jatim yang terancam hukuman pancung. Pasalnya, TKI tersebut diketahui membunuh sesama orang Indonesia di Arab Saudi. “Ada TKI dari Jatim yang membunuh orang Jatim juga. Pemerintah akan mengusahakan ada hukuman lain, bukan pancung, “ ujarnya.

Berdasarkan keterangan BNP2TKI, Gus Ipul mengatakan pemerintah Arab Saudi sudat sepakat agar ada pembicaraan antara keluarga korban dengan pelaku. Hal ini dilakukan untuk mengubah keputusan hukuman pancung. “Kalau bisa pemerintah akan meminta penundaan sampai ada hasil dari negosiasi, “ ungkapnya.

Dia menambahkan, pemerintah saat ini masih mendata jumlah TKI yang tersangkut masalah hukum di Arab Saudi. Meski demikian, dia menegaskan Pemprov Jatim siap memberi dukungan politik ataupun dana untuk membebaskan TKI yang berasal dari wilayah setempat. “Gubernur akan dukung politik, pendanaan dan dukungan lain yang diperlukan. Kalau betul ada warga Jatim yang kena hukuman, setidaknya ditunda sampai ada tawar menawar, “ ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim, Soekarwo akan membebaskan masalah hukum TKI dari wilayah setempat dengan dana belanja bencana dalam anggaran daerah. Dia mengaku siap bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut. “Saya akan bertanggungjawab, disalahkan pun saya siap. Alokasi belanja bencana itu seperti kemarin penggunaan pada jalan rusak, “ ujarnya.

Jawa Timur sendiri merupakan daerah yang menjadi pemasok TKI dalam jumlah relative tinggi. Sekitar 3 juta penduduk Jatim menjadi TKI di negara lain yang 10 persennya dengan tujuan Arab Saudi. Remiten (pengiriman uang) dari TKI tersebut berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim mencapai Rp 814,06 miliar pada triwulan pertama 2011. Pengiriman terbesar ke Pamekasan  Rp 108,672 miliar, diikuti Gresik Rp 68,173 miliar dan Sumenep sekitar Rp 60,983 miliar. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement