Selasa 05 Jul 2011 17:06 WIB

TKI Asal Jatim Selamat dari Hukuman Pancung

Rep: c01/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis bersalah di Arab Saudi terbebas dari hukuman pancung. Mereka akan dibebaskan dengan membayar uang ganti rugi (diyat).

Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf mengungkapkan pemerintah pusat akan menebus uang ganti rugi dua TKI asal Pamekasan yang terancam hukuman potong tangan. Saat ini, ujarnya, pemerintah masih bernegosiasi dengan pemerintah Arab. “Saya sudah dihubungi pak Jumhur (Kepala BNP2TKI), TKI yang sebelumnya akan dipotong tangan, tidak akan ada hukuman itu. Tetapi syaratnya, barang yang mereka ambil harus dikembalikan, “ ujarnya, Selasa (5/7).

Sebelumnya, pasangan suami istri asal Pamekasan yakni Hasin Taufik dan Sab’atun dituduh mencuri emas satu kilogram. Lantaran tuduhan itu, keduanya terancam hukuman potong tangan. Untuk membebaskan hukuman tersebut, keduanya harus membayar ganti rugi sekitar Rp 240 juta.

Pemerintah Provinsi Jatim, lanjut Gus IPul, sapa akrabnya, siap memberi dukungan dana untuk membebaskan dua TKI tersebut. Namun, uang ganti rugi (diyat) tersebut akan dibayarkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). “Pemerintah akan memenuhi ganti rugi agar tidak ada pemotongan tangan. Sekarang tinggal kembalikan yang Rp 240 juta itu yang sementara ini akan diatasi pak Jumhur, “ ujarnya.