Selasa 19 Jul 2011 08:34 WIB

PNS Pemkot Padang tidak Akan Dapat THR Lebaran

PNS, Ilustrasi
Foto: Antara
PNS, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG - Seluruh PNS yang berada di jajaran Pemkot Padang, Sumatera Barat, tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada lebaran Idul Fitri 1432 Hijriyah. Hal ini lantaran anggaran sudah dipangkas untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa pada 30 September 2009.

"Pada 2011, PNS dipastikan tidak akan menerima THR pada lebaran 1432 H mendatang," kata Wali Kota Padang, Fauzi Bahar di Padang, Selasa (19/7).

Selain tidak menerima THR, PNS juga tidak menerima beberapa uang tunjangan serta pakaian seragam pegawai. Dia menambahkan, APBD Kota Padang tahun 2011 terserap untuk pembangunan Pasar Inpres I yang rusak berat akibat gempa 30 September 2009. Pembangunan kembali Pasar Inpres I yang rusak akibat gempa 30 September 2009 itu mencapai puluhan miliar.

Upaya untuk memenuhi kebutuhan PNS, Fauzi Bahar mengatakan pihaknya telah membayarkan gaji ke-13 pada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Padang. Langkah tersebut agar PNS bisa menikmati lebaran bersama keluarga.

Selama bulan suci Ramadan, Fauzi Bahar akan mengurangi jam kerja bagi PNS yang berada di lingkungan Pemkot Padang. Dimana pegawai masuk pukul 08.00 WIB dan pulang kantor pukul 15.00 WIB. Ini berbeda dengan hari biasanya masuk pukul 07.30 WIB pulang kerja pukul 15.30 WIB. "Pengurangan jam kerja dilakukan sama dengan tahun lalu khusus untuk bulan suci Ramadan saja," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement