Rabu 17 Aug 2011 09:11 WIB

Perusahaan Lebih 10 Karyawan Wajib Bayar THR

Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: www.skalanews.com
Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID,MUKOMUKO - Perusahaan yang mempunyai lebih 10 orang karyawan wajib menyediakan tunjangan hari raya (THR) yang pembayarannya sebelum hari raya Idul Fitri 1432 Hijriyah.

"Perusahaan punya kewajiban untuk membayar THR karyawan, terutama karyawan tetap,'' kata Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Badri Rusli di Mukomuko, Rabu.

Kewajiban setiap perusahaan besar maupun kecil membayar THR bagi tenaga kerja telah di atur dalam SKB antara pihak perusahaan dengan tenaga kerja. "Dalam SKB telah di atur kewajiban itu. Jadi, tidak ada alasan perusahaan tidak membayar THR tenaga kerja menjelang memasuki lebaran Idul Fitri 1432 Hijriah. Jika tidak juga dibayar, itu sudah sangat keterlaluan," kata dia.

Pemerintah setempat, kata dia, sudah melihat dan menganalisa isi dari perjanjian perusahaan dan tenaga kerja, dan kewajiban memberikan THR menjelang hari besar keagamaan termasuk dari SKB mereka. "kami yakin perusahaan akan membayar THR sesuai dengan isi salah satu SKB yang kami pegang," kata dia.

Namun, lanjutnya, jumlah serta besaran pembayaran THR dikembalikan kepada setiap perusahaan sesuai dengan kemampuan. "Jika perusahaan itu besar kemungkinan THR yang dibayarkan lebih banyak begitu juga sebaliknya perusahaan kecil lebih sedikit atau tidak mampu sama sekali," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement