Kamis 18 Aug 2011 14:58 WIB

Di Aceh, Ramai-ramai Istri Minta Cerai

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Istri yang minta cerai kepada suaminya merupakan kasus paling menonjol yang ditangani pihak peradilan Islam, Mahkamah Syar'iah di Provinsi Aceh dalam beberapa tahun terakhir dipicu oleh persoalan ekonomi dalam rumah tangga. "Sebuah keprihatinan bahwa mayoritas kasus perceraian yang ditangani di Mahkamah Syar'iah Aceh itu adalah istri yang mengajukan gugat cerai," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh H Idris Mahmudy di Banda Aceh, Kamis (18/8).

Sekitar 75 persen kasus adalah istri meminta cerai dan 25 persen lainnya adalah permintaan cerai dari suami. Di Kota Banda Aceh rata-rata lebih 100 kasus permintaan cerai berasal dari istri. Mahmudy menjelaskan, berbagai faktor menjadi latarbelakang sebagai pemicu permintaan cerai dari istri.

"Misalnya, sang istri beralasan bahwa tidak tahan lagi karena suaminya tidak punya penghasilan atau tidak pernah memberi nafkah kepada keluarganya, sehingga berujung keperceraian," katanya menambahkan.

Namun, ia menjelaskan meningkatnya kasus perceraian di provinsi ujung paling barat Indonesia itu juga dilatarbelakangi kurangnya pemahaman agama pasangan suami-isteri. "Itu semua menjadi masukan agar setiap calon pasangan pengantin agar memperkuat pemahaman agamanya, terutama terkait bagaimana cara mengatur rumah tangga sesuai tuntunan Islam," kata dia menjelaskan.

Selain kasus perceraian, Mahkamah Syar'iyah Aceh juga menanggani masalah harta warisan bersama antara suami dan istri, serta faraid dalam sebuah keluarga. "Biasanya, masalah harta warisan itu muncul ketika seorang laki-laki meninggal dunia, kemudian terkadang ada pihak wali yang mempersoalkan hartanya, atau disebut juga harta gono-gini," katanya menjelaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement