REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP - Keluarga besar almarhum RB M Ridwan, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang menjadi korban peluru nyasar, berencana menunjuk pengacara guna menghadapi proses hukum kasus tersebut di Kepolisian Daerah Jawa Timur (18/10).
Kakak ipar korban, Husin Satriawan, Selasa (18/10), menjelaskan, keluarga besar korban sepakat akan menunjuk pengacara guna mendampingi sejumlah kerabat korban yang akan dimintai keterangan dalam kasus tersebut oleh polisi.
"Kami juga ingin memastikan proses hukum atas kasus tertembaknya adik kami hingga meninggal dunia itu benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks itu, kami menilai perlu untuk menunjuk pengacara guna mewakili keluarga besar korban dalam penanganan kasus tersebut," katanya di Sumenep.
Pada Kamis (6/10) malam lalu sekitar pukul 21.45 WIB, RB M Ridwan yang hendak membeli jamu di Jalan Trunojoyo, Sumenep, ditemukan terluka pada bagian kepalanya dan setelah diotopsi ditemukan proyektil peluru di dalam kepala korban.
"Sudah ada gambaran pengacara yang akan kami tunjuk. Namun, untuk sementara belum final, karena kami harus membuat surat kuasa. Kalau tidak ada kendala, kami akan membuat surat kuasa guna menunjuk pengacara pada Selasa malam," ujarnya, menerangkan.
Husin mengatakan, keluarga besarnya memang belum puas atas penanganan kasus tertembaknya korban yang dilakukan oleh tim dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, di antaranya tidak adanya olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan polisi maupun tidak adanya 'garis pembatas polisi' di TKP," ucapnya, menerangkan.
Sementara Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menahan salah seorang dari 10 anggota Resmob Polres Sumenep, yakni Brigadir IR terkait tewasnya RB M Ridwan yang juga Wakil Ketua DPD II Partai Golkar setempat.
Hasil uji balistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya di Mapolda Jatim sudah memastikan kecocokan antara proyektil peluru di kepala korban dengan proyektil dari senjata api milik Brigadir IR.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana menyatakan, penahanan anggota Resmob Polres Sumenep berinisial Brigadir IR yang menjadi tersangka dalam kasus itu dimaksudkan untuk persiapan peradilan pidana umum dengan ancaman pidana penjara.
Brigadir IR akan dijerat dengan pidana umum yakni Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pada malam ketika korban ditemukan mengalami luka pada bagian kepalanya di kios jamu di Jalan Trunojoyo, sejumlah anggota Polres Sumenep berusaha menangkap tersangka pencuri sepeda motor di kawasan tersebut dan sempat terdengar bunyi letusan seperti tembakan