Selasa 20 Dec 2011 00:17 WIB

Bapak-Anak Tersangka Pembunuhan Polisi Bangkalan Siap Disidangkan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Tersangka kasus pembunuhan polisi lalu lintas Polsek Sukolilo, Bangkalan, Briptu Erik Setya Widodo, yakni Aiptu Sunarto dan anaknya Arif WBS, akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Setelah melakukan rekonstruksi pada Sabtu (17/12) lalu, kami memastikan akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 55 dan 56 tentang ikut serta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana di Surabaya, Senin (19/12).

Ia meyakini kedua tersangka itulah yang melakukan pembunuhan terhadap Briptu Erik. Karena itu pihaknya sudah mempersiapkan pasal pembunuhan untuk Aiptu Sunarto dan untuk anaknya dengan pasal 55 dan 56 tentang turut serta melakukan.

"Aiptu Sunarto terbukti berperan sebagai eksekutor dalam rekonstruksi itu, sedangkan anaknya terbukti turut serta membantu dan mengetahui atas kasus itu, karena itu ia dijerat dengan pasal 55 dan 56 tentang ikut serta," ujarnya.

Terkait dengan pemberkasan kasus untuk diajukan ke kejaksaan setempat, ia menyatakan, berkas diupayakan sudah dapat diselesaikan dalam minggu, sehingga kasus itu sesegera mungkin dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kami upayakan pemberkasan akan selesai secepatnya, paling tidak dalam minggu ini, karena rekonstruksi kan sudah selesai," katanya.

Terkait kemungkinan adanya temuan fakta baru dalam rekonstruksi, ia menyatakan tidak ada. Rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan tersangka dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Namun, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka bukan kategori pembunuhan berencana. Pasalnya perbuatan yang dilakukan pelaku bersifat spontan akibat emosi atau ketersinggungan tersangka dengan korban.

"Kami tidak menemukan unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini. Kalau perencanaan untuk memalak memang ada, karena ia sudah mempersiapkan segala sesuatunya, seperti mengganti kepangkatan dan menguntit korbannya," katanya.

Tentang hasil tes kejiwaan yang dilakukan kepada tersangka, Rachmat menyatakan tersangka dikategorikan masih normal alias tidak ada kelainan jiwa, sehingga kedua tersangka dapat diproses sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Aiptu Sunarto beserta anaknya ditangkap jajaran Polda Jatim setelah terindikasi kuat sebagai pelaku pembunuhan Briptu Erik SW. Kasus ini sendiri tidak sengaja terkuak, karena pelaku menghadang mobil pengangkut uang (uang ATM) di Sidoarjo.

Melihat tersangka, anggota Brimob yang mengawal mobil tersebut curiga dan akhirnya melaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim, sehingga kedua tersangka akhirnya ditangkap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement