Rabu 11 Jan 2012 19:06 WIB

Perambah Hutan Register 45 Bukan Warga Mesuji

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah warga Kabupaten Mesuji, Lampung, Ahad (18/12), berada di depan perkemahan mereka yang didirikan di areal Hutan Register 45 yang masih menjadi sengketa antara warga dengan PT. Silva Inhutani.
Foto: Antara/Agus Wira Sukarta
Sejumlah warga Kabupaten Mesuji, Lampung, Ahad (18/12), berada di depan perkemahan mereka yang didirikan di areal Hutan Register 45 yang masih menjadi sengketa antara warga dengan PT. Silva Inhutani.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Para perambah yang menduduki lahan di hutan Register 45 Sungai Buaya, sebagian besar bukan warga Kabupaten Mesuji, Lampung.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tak akan memberikan identitas kependudukan kepada ribuan warga “asing” tersebut. “Sebagian besar bukan warga asli Mesuji,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Lampung, Barlian Tihang, pada rakor soal Mesuji di Pemprov Lampung, Rabu (11/1).

Menurut dia, perambah datang di Register 45, setelah ada spekulan yang menawarkan lahan negara tersebut kepada warga di luar Mesuji. Ia mengatakan konflik di Register 45 Mesuji terkait dengan persoalan agraria. Para spekulan tanah masuk area terlarang tersebut, dengan menjual murah tanah kepada warga lain untuk merambah kawasan Register.

Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga ini, mengatakan pemerintah tetap bertahan tidak memberikan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) kepada perambah yang tidak jelas asal usulnya. “Bila mereka diberi KTP, artinya pemerintah melegalkan,” kata Barlian.