REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK---Mengaku telah mengedarkan ganja sejak delapan bulan lalu, pasangan suami istri ini harus menerima nasib berada di balik terali besi. Jajaran Kepolisian Sektor Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat menangkap pasangan suami istri pengedar daun ganja kering di jalan raya Jorong Silaping, Kecamatan Ranah Batahan.
"Dari tangan kedua tersangka kita menyita barang bukti berupa 1 kg ganja kering," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Prabowo Santoso melalui Kapolsek Ranah Batahan Iptu Boy Agustianto.
Kedua tersangka adalah Arias Maison (36) dan istrinya Lisna Riani (28), warga Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat.
Menangkap keduanya ternyata bukan hal mudah. Menurut dia, kedua tersangka sudah diintai selama tiga hari. Apalagi, untuk mengelabui polisi, kedua tersangka membawa seorang anak berusia sekitar empat tahun dan mengendarai sepeda motor dengan alasan jalan-jalan sore.
"Keberhasilan kami menangkap keduanya berkat informasi dari masyarakat dan berkat kerja sama yang baik dengan tokoh masyarakat setempat," kata Boy.
Ia mengungkapkan, ketika disita barang bukti tersebut dibungkus dengan rapi menggunakan kantong plastik warna hitam dan dipegang sang istri. "Dari keterangan tersangka, barang haram itu akan diedarkan ke Ujung Gading dan sekitarnya. Ganja itu diperoleh tersangka dari Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara," ujarnya.