REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sedang aksi pesta narkoba jenis Shabu, polisi menangkap Tesar Esandra (28 tahun), seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Ahad (22/1) tengah malam. Saat ini, jaksa tersebut harus menginap di sel Mapolresta Bandar Lampung, setelah Senin (23/1) malam diperiksa petugas.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes M Nurochman, membenarkan seorang yang berprofesi jaksa ditangkap saat pesta Shabu. Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan tes urine dan pelaku positif menggunakan narkoba jenis Shabu. "Barang bukti berikut pelaku kini diamankan petugas," kata Nurochman.
Keterangan yang diperoleh, perbuatan yang tidak wajar dilakukan Jaksa Tesar, lantaran bermaksud merayakan liburan, pada Ahad (22/1) malam. Mengisi liburan panjang akhir pekan, ia menghabiskannya dengan cara mengisab Shabu.
Tesar tertangkap tangan tengah mengonsumsi dan membawa dua paket Shabu dan Pirek di sebuah rumah di Desa Natar, Lampung Selatan.
Menurut polisi, Tesar salah seorang yang telah lama menjadi incaran petugas. Laporan dari masyarakat kepada polisi, yang bersangkutan sering melakukan pesta narkoba. Polisi mendapatkan informasi dari warga Natar, Lampung Selatan yang menyebutkan Tesar sering menggelar pesta Shabu di sebuah rumah yang dikontraknya.
Pada saat diringkus, Tesar sempat menyebutkan diri sebagai seorang jaksa, namun pihak kepolisian tetap melakukan penggeledahan dan akhirnya menemukan dua paket shabu-shabu.
Saat polisi menemukan barang bukti narkoba ini, Tesar tidak bisa lagi berkomentar dan tidak melakukan perlawanan. Pelaku akhirnya mengakui habis mengonsumsi narkoba di rumah rekannya di daerah Natar, Lampung Selatan.
Petugas juga mengamankan dua paket di dalam kendaraan yang dikemudikan Tesar sebagai barang bukti. Bahkan hasil tes urine yang dilakukan positif, mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.