Rabu 15 Feb 2012 21:10 WIB

KLH: Air Danau Galunggung Berbahaya Dikonsumsi Warga

Gunung Galunggung
Foto: Blogspot
Gunung Galunggung

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Air danau di puncak Gunung Galunggung, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dinilai berbahaya untuk dikonsumsi manusia. Peringatan ini dikeluarkan setelah status Gunung Galunggung ditetapkan menjadi status waspada sejak 12 Februari lalu.

"Masyarakat, yang memakai air di sana (danau) untuk sehari hari, lebih baik saat ini jangan dulu memakai air tersebut," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Tasikmalaya, Jajang Jamarudin, kepada wartawan, Rabu.

Berdasarkan hasil penelitian sementara terhadap air danau Gunung Galunggung tersebut, pihaknya menemukan kandungan zat kimia yang berbahaya. Zat tersebt bisa mengganggu kesehatan manusia.

Hasil kajian petugas menunjukkan air yang berada di kawah Gunung Galunggung telah mengalami proses perubahan warna. Warnanya berubah dari bening kebiruan menjadi kuning kecoklatan. "Dalam air danau menunjukan PHnya itu PH 8. Kalau yang normal, itu PH air 7," katanya.

Mengkonsumsi air danau Galunggung bisa menimbulkan infeksi pada saluran pembuangan air kencing. Karena, airnya mengandung logam, kapur atau kandungan jenis zat kimia lainnya.

Sementara itu, mata air yang keluar dari Gunung Galunggung dinyatakan dalam kondisi normal dan aman dikonsumsi masyarakat. Jajang menjelaskan air resapan atau mata air sekitar gunung masih terlihat bening dan tidak terkontaminasi air danau di puncak Gunung Galunggung. "Kalau selain di danau, seperti mata air itu, masih boleh-boleh saja. Kondisinya tidak terganggu karena masih bening," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement