Selasa 12 Jul 2022 16:47 WIB

KPK tak Siap, Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda

Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum Mardani dalam praperadilan di PN Jaksel.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (tengah) bersama Denny Indrayana (kiri) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (tengah) bersama Denny Indrayana (kiri) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakara Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming pada Selasa (12/7/2022). Penundaan ini menyusul ketidaksiapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadapi sidang.

Mardani menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Padahal KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani.

"Maka untuk memanggil termohon maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam ruang persidangan di PN Jaksel, Selasa.

Sebelum menutup sidang, kuasa hukum Mardani, Bambang Widjojanto beradu argumen dengan hakim soal ketidaksiapan KPK. Ia menuntut hakim tegas, bila pekan depan KPK kembali tak menghadiri sidang. "Nanti kalau dia (KPK) tidak hadir lagi?" tanya Bambang

"Artinya kita buat dengan peringatan ya," jawab hakim Hendra.

"Jadi majelis membuat peringatan," ujar Bambang meminta kejelasan.

"Ya, ada yang mau disampaikan? Tidak ya!" lanjut hakim Hendra.

Selain itu, Bambang menilai, alasan KPK menunda sidang untuk mempersiapkan dokumen terbilang kurang tepat. Pasalnya, perkara itu mestinya menjadi atensi KPK karena menyangkut investasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kami menyerahkan kepada majelis, setidak-tidaknya proses ini (praperadilan) harus segera bisa dilakukan. Karena di sisi yang lain pemanggilan-pemanggilan terhadap klien kami dan saksi yang lain dilakukan (KPK)," ujar Bambang.

Dia menerangkan, proses praperadilan itu merupakan mekanisme untuk mengawasi. "Jadi kalau ada upaya menghambat proses kemudian tidak hadir disini sebagai satu dari bagian menghambat. Ini tidak bagus bagi kepentingan penegakan hukum," ucap Bambang.

Sebelumnya, KPK mempersilakan Mardani Maming melakukan gugatam praperadilan. Hal tersebut disampaikan KPK setelah Ketua DPD PDIP Kalimantan Timur itu mengaku dikriminalisasi terkait status tersangka dan pencegahan ke luar negeri.

"Silakan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain, silahkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Saat ini, penyidik KPK masih terus fokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Lembaga antikorupsi itu mengaku tak ingin terlarut dengan tudingan kriminalisasi yang disampaikan Mardani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement