REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan telah menerima permohonan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berinisial P untuk menjadi terlindung. P berada di rumah dalam peristiwa yang berujung penembakan Brigadir J hingga tewas.
LPSK tengah melakukan asesmen sebelum memutuskan menyetujui permohonan P. Permohonan perlindungan terhadap P bakal diputuskan lewat rapat pimpinan LPSK.
"Ya betul ada permohonan (dari P), LPSK saat ini mengkaji permohonan itu," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada Republika.co.id, Ahad (17/7/2022).
Maneger menyatakan lembaganya punya kapasitas yang memadai guna menjalankan fungsi perlindungan. Apabila permohonan P disetujui maka langkah-langkah perlindungan bakal segera dijalankan.
"LPSK siap memberikan perlindungan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Maneger.
Maneger menjelaskan prinsip perlindungan di LPSK sifatnya kesukarelaan atau berbasis permohonan. Atas dasar itu, LPSK tak bisa mengambil inisiatif sendiri untuk melindungi saksi atau korban suatu peristiwa.
"Untuk itu, LPSK mendorong agar para pihak yang memerlukan perlindungan untuk mengajukan permohonan ke LPSK," ucap Maneger.
Di sisi lain, LPSK memang terus memantau kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo. LPSK secara kontinu berkomunikasi dengan pihak kepolisian.
"Sebagai ikhtiar untuk merespons kasus tersebut, LPSK sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pihak lainnya. Begitu ada permohonan, LPSK segera proses sesuai mandat LPSK agar membuat terang peristiwa," jelas Maneger.