Ahad 17 Jul 2022 13:40 WIB

Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan, LPSK Masih Kaji Permohonannya

LPSK masih mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Reiny Dwinanda
Mobil INAFIS melintas usai melakukan olah TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Istri Ferdy telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mobil INAFIS melintas usai melakukan olah TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Istri Ferdy telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan telah menerima permohonan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berinisial P untuk menjadi terlindung. P berada di rumah dalam peristiwa yang berujung penembakan Brigadir J hingga tewas.

LPSK tengah melakukan asesmen sebelum memutuskan menyetujui permohonan P.  Permohonan perlindungan terhadap P bakal diputuskan lewat rapat pimpinan LPSK.

Baca Juga

"Ya betul ada permohonan (dari P), LPSK saat ini mengkaji permohonan itu," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada Republika.co.id, Ahad (17/7/2022).

Maneger menyatakan lembaganya punya kapasitas yang memadai guna menjalankan fungsi perlindungan. Apabila permohonan P disetujui maka langkah-langkah perlindungan bakal segera dijalankan.

"LPSK siap memberikan perlindungan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Maneger.

Maneger menjelaskan prinsip perlindungan di LPSK sifatnya kesukarelaan atau berbasis permohonan. Atas dasar itu, LPSK tak bisa mengambil inisiatif sendiri untuk melindungi saksi atau korban suatu peristiwa.

"Untuk itu, LPSK mendorong agar para pihak yang memerlukan perlindungan untuk mengajukan permohonan ke LPSK," ucap Maneger.

Di sisi lain, LPSK memang terus memantau kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo. LPSK secara kontinu berkomunikasi dengan pihak kepolisian.

"Sebagai ikhtiar untuk merespons kasus tersebut, LPSK sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pihak lainnya. Begitu ada permohonan, LPSK segera proses sesuai mandat LPSK agar membuat terang peristiwa," jelas Maneger.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya