REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan akan menindak tegas jajarannya jika kasus mafia tanah. Bahkan ia tak segan-segan akan memecat pejabat dilingkup Kakanta dan Kakanwil jika terbukti terjadi pelanggaran.
"Apabila terjadi pelanggaran saya tidak akan segan segan mencopot, proses hukum dan pecat," tegas Hadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Lebih lanjut, Hadi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan jajaran Polri, Polda di seluruh wilayah untuk bersama memberantas mafia tanah. Karena itu, ia memerintahkan Inspektorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN untuk mengawal sistem dan kinerja pegawai di lingkungan ATR/BPN.
"Oleh sebab itu menjadi komitmen menjaga amanah pejabat ATR/BPN di bidang pertanahan," kata Hadi.
Namun demikian, Hadi juga menegaskan akan melindungi dan membela jajaranya apabila telah melakukan sesuatu sesuai dengan ketentuan. Ia berharap jajarannya tidak lagi ada yang 'masuk angin' dan tetap semangat memberikan pelayanan serta tidak ragu dan takut menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus pengungkapan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, dan Bekasi. Dari 30 tersangka, sebanyak 13 orang di antaranya merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan. Di antaranya sebagian besar ditahan, 13 orang diantaranya pegawai BPN," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Lanjut Hengki, dari 30 tersangka 25 diantaranya telah dilakukan penahanan. Para tersangka ini dilaporkan oleh 12 orang korban, salah satunya artis Nirina Zubir. Namun demikian, Hengki tidak membeberkan perihal lima tersangka yang tidak dilakukan penahanan.
"25 orang ditahan dan lima tidak dilakukan penahanan," tutur Hengki.
Adapun dari 13 tersangka yang merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional, kata Hengk, dua diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian dua orang tersangka Kepala Desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 adalah warga sipil.
"Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset pemerintah, kemudian badan hukum, maupun perorangan," tutur Hengki.
Akibat perbuatannya, dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu penyidik juga menerapkan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UI RI Nomor 8 Tahun 2012, dan atau Pasal 170 dan 167 Ayat 1 KUHP.