Sebelumnya, musikus, produser rekaman, dan politikus Anang Hermansyah juga mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf). Ia menilai, PP tersebut dapat mendorong pembangunan sumber daya manusia karena berfokus pada karya intelektual.
Anang menuturkan, pengesahan PP itu menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya berfokus pada kekayaan alam, tetapi juga kekayaan intelektual, seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukkan yang nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman uang ke bank.
Sementara musikus sekaligus Sekjen Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memerlukan valuator atau pihak penilai karya terkait implementasi regulasi itu di kemudian hari.