REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN–Bank Jerman, Deutsche Bank AG telah dipaksa untuk membayar tujuh juta euro atau lebih dari Rp 107 miliar oleh kejaksaan Jerman. Denda ini merupakan buntut dari investigasi kejaksaan tentang adanya transaksi kerabat diktator Suriah Bashar al-Assad di bank itu.
Dilansir dari The New Arab, Jumat (22/7/2022), Bank investasi terkemuka tersebut setuju untuk membayar denda dan menerima pemberitahuan penalti setelah jaksa menemukan bahwa mereka gagal mengajukan 701 laporan aktivitas mencurigakan. Bank bertindak "tanpa berpikir" menurut jaksa.
Kemudian, April lalu, jaksa menggerebek markas Deutsche Bank AG di Frankfurt. Kerabat Presiden Suriah Bashar al-Assad, termasuk pamannya Rifaat yang terkenal diktator diyakini telah melakukan transaksi melalui Jyske Bank di Gibraltar. Dan Deutsche Bank AG bertindak sebagai bank koresponden untuk Jyske Bank.
Jaksa mengatakan Deutsche Bank AG seharusnya menanggapi red flag dan menyelidiki keterlibatannya dalam transaksi ini. Termasuk kasus pidana Prancis terhadap Rifaat al-Assad, sejauh 2017.
Namun tidak ada tuntutan pidana untuk pencucian uang yang diajukan terhadap Deutsche Bank AG atau karyawannya, karena tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa pelanggan Jyske Bank.
Rifaat al-Assad secara luas dianggap bertanggung jawab atas Pembantaian Hama 1982 yang terkenal kejam. Di mana sebanyak 30 ribu orang tewas menyusul pemberontakan terhadap saudaranya, mantan Presiden Suriah Hafez al-Assad, ayah dari diktator Suriah saat ini Bashar.
Rifaat tinggal di pengasingan di Prancis antara 1984 dan 2021 menyusul perselisihan dengan Hafez.
Pada 2020 dia dihukum karena pencucian uang di Prancis tetapi melarikan diri ke Suriah sebelum dia bisa dipenjara.