Jumat 29 Jul 2022 18:00 WIB

Bharada E Ditarik dan dalam Perlindungan Mako Brimob, Ada Apa?

LPSK juga saat ini kesulitan menemui Istri Ferdy Sambo.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Foto: LPSK
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dikabarkan ditarik kedinasannya dari Divisi Propam Polri ke induk satunnya ke Mako Brimob. Penarikan penugasan tersebut buntut dari proses pengungkapan dan penyelidikan maupun penyidikan adu-tembak mematikan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua (J) di rumah dinas eks Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Kabar tentang penarikan Bharada E ke Mako Brimob tersebut diketahui lewat surat yang disampaikan Mako Brimob kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, tim dari LPSK pada Rabu (27/7/2022) berencana melanjutkan tahapan prosedural program perlindungan terhadap pemohon Bharada E dan Putri Candrawathi Sambo, isteri dari Irjen Sambo.

Baca Juga

Hasto mengatakan, perindungan itu berupa permintaan keterangan kronologis secara langsung dan juga asesmen psikologis. “Itu bagian dari tahapan penyelidikan dan investigasi internal untuk program LPSK terhadap dua pemohon ini (Bharada E, dan Putri) yang harus dilakukan,” ujar Hasto kepada Republika.co.id, Jumat (29/7/2022).

Akan tetapi, Hasto mengatakan, rencana pada Rabu (27/7/2022) itu batal dilakukan. LPSK tak dapat menemui Bharada E. Pun tak dapat melakukan wawancara terhadap Putri Sambo.

“Sampai hari (Jumat) ini, kami tidak dapat bertemu dengan pemohon Bharada E. Belakangan (27/7/2022), kami mendapatkan surat dari Mako Brimob, dan penjelasan langsung kepada LPSK, yang bersangkutan (Bharada E) ditarik ke Mako Brimob,” ujar Hasto.

Dari Mako Brimob, Hasto menjelaskan, posisi Bharada E terkait kasus ini dalam proteksi penuh dari kesatuannya di Mako Brimob. “Alasan pastinya (penarikan) kami (LPSK) tidak tahu apa. Tetapi, disampaikan kepada kami, pemohon Bharada E saat ini ditarik ke Mako Brimob dan dalam perlindungan di Mako Brimob,” ujar Hasto.

Meskipun batal meminta keterangan langsung kepada Bharada E, Hasto mengaku tetap membalas penjelasan dari Mako Brimob untuk dapat bertemu tatap muka dengan Bharada E, sebagai pemohon proteksi LPSK. “Kami titipkan surat pribadi kepada Mako Brimob untuk Bharada E. Tetapi, sampai hari ini juga tidak ada respons,” ujar Hasto.

Sementara terkait keberadaan Putri Sambo pun sama. Kata Hasto, Putri Sambo sebagai pemohon proteksi LPSK belum memenuhi proses tahapan untuk dapat ditanyai langsung atas peristiwa yang terjadi.

Mencari Putri Sambo...

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement