REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sejumlah lembaga menilai revisi UU tersebut penting untuk mengakomodir pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
"Tidak akan ada revisi Undang-Undang Pemilu," kata Mahfud di istana wakil presiden Jakarta, Selasa (2/8//2022).
Mahfud menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat tentang Papua yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, pembentukan DOB di Papua memiliki konsekuensi terhadap pemilu 2024 sehingga perlu ada revisi UU Pemilu paling lambat akhir 2022. Alasannya, pada Februari 2023, KPU sudah mulai menetapkan daerah pemilihan.
Hasyim menyebut, ketika ada pemekaran, maka terjadi penambahan daerah pemilihan (dapil), termasuk perubahan dapil pada provinsi induk. Karena itu, adanya DOB mengubah alokasi kursi DPR.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang. Sedangkan untuk setiap provinsi disebutkan minimal memiliki wakilnya di DPR sebanyak tiga kursi. Artinya, pembentukan tiga DOB Papua memiliki konsekuensi dalam penambahan kursi DPR, DPD, dan DPRD provinsi.
Pada 30 Juni 2022, DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga UU pembentukan provinsi baru di Papua. Ketiga provinsi tersebut adalah Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan Ibu Kota Merauke, Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan Ibu Kota Timika, dan Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena.