Ahad 07 Aug 2022 07:50 WIB

KNEKS Tetapkan Grand Mall Maros Sulsel Kawasan Wisata Halal

Grand Mall Maros ditetapkan sebagai tempat wisata kuliner halal, aman dan sehat.

Logo halal baru. MAROS -- Direktur Infrastruktur dan Ekonomi Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat mengatakan pihaknya menetapkan kawasan Grand Mall Maros, Sulawesi Selatan, sebagai tempat wisata kuliner halal, aman dan sehat (KHAS), yang dinilai penting sebagai jaminan bagi wisatawan Muslim.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo halal baru. MAROS -- Direktur Infrastruktur dan Ekonomi Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat mengatakan pihaknya menetapkan kawasan Grand Mall Maros, Sulawesi Selatan, sebagai tempat wisata kuliner halal, aman dan sehat (KHAS), yang dinilai penting sebagai jaminan bagi wisatawan Muslim. "Hal itu penting agar tidak ada lagi rasa khawatir pada wisatawan atau pengunjung ketika berwisata di suatu tempat, khususnya di mall sebagai salah satu lokasi wisata kuliner," kata Emir. Menurut dia, penetapan kawasan kuliner halal, aman dan sehat ini merupakan sistem jaminan produk halal khususnya bagi pengunjung muslim. Pasalnya, saat mau salat ada tempat yang representatif dan mau makan tidak khawatir lagi karena semua sudah terverifikasi halal. Dia mengatakan, kalau di luar negeri istilah yang digunakan untuk wisata itu adalah Muslim friendly atau ramah terhadap masyarakat muslim. Lebih jauh dijelaskan, kawasan KHAS tidak hanya menjamin semua produk yang ditawarkan itu halal, tetapi juga aman dan sehat. Sebab di tempat tersebut tidak menyediakan fasilitas hiburan seperti diskotik atau pub. Sementara itu, pihak Manajemen Grand Mall, Musliadi mengatakan, pihaknya menyambut baik penetapan Grand Mall sebagai kawasan KHAS. "Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi predikat ini, karena selama ini kami sudah menuju ke kawasan kuliner halal, aman dan sehat, bahkan rokok pun tidak dijual di Toserba," kata Musliadi. Menanggapi hal itu, Bupati Maros HM Chaidir Syam mengimbau kepada pihak pengelola agar mampu menjaga amanah dan predikat sebagai kawasan wisata KHAS. Selain dapat mendorong peningkatan pengunjung, juga dapat mendukung pencapaian target PAD Pemkab Maros dari sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

REPUBLIKA.CO.ID, MAROS -- Direktur Infrastruktur dan Ekonomi Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat mengatakan pihaknya menetapkan kawasan Grand Mall Maros, Sulawesi Selatan, sebagai tempat wisata kuliner halal, aman dan sehat (KHAS), yang dinilai penting sebagai jaminan bagi wisatawan Muslim.

"Hal itu penting agar tidak ada lagi rasa khawatir pada wisatawan atau pengunjung ketika berwisata di suatu tempat, khususnya di mall sebagai salah satu lokasi wisata kuliner," kata Emir.

Baca Juga

Menurut dia, penetapan kawasan kuliner halal, aman dan sehat ini merupakan sistem jaminan produk halal khususnya bagi pengunjung Muslim. Pasalnya, saat mau salat ada tempat yang representatif dan mau makan tidak khawatir lagi karena semua sudah terverifikasi halal.

Dia mengatakan, kalau di luar negeri istilah yang digunakan untuk wisata itu adalah Muslim friendly atau ramah terhadap masyarakat muslim.

Lebih jauh dijelaskan, kawasan KHAS tidak hanya menjamin semua produk yang ditawarkan itu halal, tetapi juga aman dan sehat. Sebab di tempat tersebut tidak menyediakan fasilitas hiburan seperti diskotik atau pub.

Sementara itu, pihak Manajemen Grand Mall, Musliadi mengatakan, pihaknya menyambut baik penetapan Grand Mall sebagai kawasan KHAS. "Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi predikat ini, karena selama ini kami sudah menuju ke kawasan kuliner halal, aman dan sehat, bahkan rokok pun tidak dijual di Toserba," kata Musliadi.

Menanggapi hal itu, Bupati Maros HM Chaidir Syam mengimbau kepada pihak pengelola agar mampu menjaga amanah dan predikat sebagai kawasan wisata KHAS. Selain dapat mendorong peningkatan pengunjung, juga dapat mendukung pencapaian target PAD Pemkab Maros dari sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement