Selasa 09 Aug 2022 17:05 WIB

Bharada E Memohon Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Ini Isi Suratnya

Surat itu ditulis Bharada E, di dalam Rutan Bareskrim Polri, pada 7 Agustus 2022.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E kini sudah berstatus tersangka di kasus dugaan pembunuhan Brigadir J
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E kini sudah berstatus tersangka di kasus dugaan pembunuhan Brigadir J

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) memohon maaf kepada keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Lewat surat terbuka kepada keluarga Brigadir J, Bharada E mengaku turut bersedih atas peristiwa yang merenggut nyawa Brigadir J.

Saya Bharada E, mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Buat Bapak, Ibu, Reza (Keluarga Bang Yos), sekali lagi saya mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Tuhan selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga Bang Yos,” begitu isi surat Bharada E kepada keluarga Brigadir J.

Baca Juga

Surat itu, ditulis Bharada E, di dalam sel tahanan di Rutan Bareskrim Polri, bertanggal 7 Agustus 2022, pada jam 01:24 WIB. Surat tersebut, disampaikan pengacaranya, Deolipa Yumara, dan Republika, diizinkan untuk mempublikasikan, Selasa (9/8).

Bharada E, ditetapkan tersangka, Rabu (3/8/2022) terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tim penyidik di Bareskrim, menjeratnya dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

 

photo
Surat Bharada E untuk keluarga Brigadir J - (Tim Pengacara Bharada E)

 

 

Pada Ahad (6/8/2022), tim penyidikan juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka tambahan. Tersangka RR, dijerat dengan sangkaan Pasal 340, juncto Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. 

Mabes Polri berencana mengumumkan tersangka baru pada Rabu (9/8/2022). Pada Senin (8/8/2022), Tim Gabungan Khusus, bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sedang melakukan gelar perkara atau ekspose.

“Timsus (Tim Gabungan Khusus) terus bekerja. Besok (hari ini), Timsus, akan mengumumkan,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo lewat pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, juga mengatakan hal yang sama. “Tunggu hasil ekspose (gelar perkara), besok (hari ini),” kata Agus, dalam pesan pendeknya, Senin.

 

photo
Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

 

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023. Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo, dan Surabaya
di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement