Selasa 09 Aug 2022 19:56 WIB

Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).

Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo adalah atasan Bharada Richard Eliezer (RE) yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara ditembak mati. Kapolri juga menegaskan, peran dari Irjen Sambo sebagai tersangka yang melakukan rekayasa skenario palsu, untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Baca Juga

"Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah dari FS (Ferdy Sambo),” kata Sigit saat jumpa pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) petang.

"Setelah melakukan gelar perkara, Tim Khusus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Sigit menambahkan.

Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan, adanya sejumlah fakta baru, dan pengungkapan kasus. Seperti kata dia, soal peristiwa awal yang disebut sebagai insiden adu tembak antara Bharada RE, yang membuat Brigadir J tewas di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dari hasil penyidikan, kata Sigit menjelaskan, fakta sebenarnya, adalah Bharada RE yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Namun disebutkan dia, tersangka FS mengambil senjata milik Brigadir J, dan menembakkannya ke dinding.

“Untuk seolah-olah membuat kesan, terjadi tembak-menembak antara Bharada RE dengan Brigadir J,” ujar dia.

Namun, dikatakan dia, sampai saat ini, tim penyidik, masih terus mendalami apakah dalam aksi penembakan oleh Bharada RE kepada Brigadir J itu, juga disertai dengan perbuatan Ferdy Sambo, yang turut melakukan penembakan kepada Brigadir J dalam insiden tersebut.

“Terkait apakah FS, terlibat langsung dalam melakukan penembakan terhadap Brigadir J itu, tim penyidikan masih terus mendalami,” ujar Sigit.

Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto menerangkan, peran masing-masing keempat tersangka itu. Kata dia, tersangka Bharada RE, adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Peran tersangka Bharada RE, saat ini dalam status dilindungi sebagai justice collaborator.

Atas peran, dan perbuatan para tersangka itu, tim penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) menjerat keempat tersangka itu dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sangkaan dalam pasal tersebut, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto perbantuan untuk melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan.

“Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” begitu kata Agus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement