Kamis 11 Aug 2022 17:33 WIB

Dugaan Intoleransi di Sekolah-Sekolah di DKI: Diungkap PDIP, Dipertanyakan Fraksi Lain

Fraksi PDIP memanggil Disdik DKI Jakarta atas dugaan tindak intoleran di sekolah.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Foto: Dok DPRD DKI
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan, Antara

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022) memanggil dan meminta keterangan dari petinggi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, buntut laporan siswi yang mengaku dipaksa mengenakan jilbab oleh sekolahnya. Dalam pemintaan keterangan itu, PDIP juga mengungkapkan 10 sekolah negeri di Jakarta yang diduga melakukan tindak intoleransi terhadap anak didiknya.

Baca Juga

“Alhamdulillah tadi dari penjelasan bu kadis (Nahdiana) kita mendapatkan tiga jaminan ya, jaminan pertama bahwa dinas pendidikan Jakarta menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah, yang kedua ada jaminan tidak ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut di sekolah,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Rabu.

Menurut Gembong, Disdik DKI juga akan menjamin kenyamanan jalannya pendidikan di sekolah tercapai dengan baik. Gembong menyebut, PDIP DPRD DKI Jakarta akan terus mengontrol dan mengawasi kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Tadi saya sampaikan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Disdik, tapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama agar dunia pendidikan Jakarta kita harapkan mampu menjadi laboratoriumnya keberagaman di DKI Jakarta,” ucapnya.

Berikut adalah daftar 10 sekolah yang disebut PDIP: 

1. SMAN 101 Jakarta Barat

 

Dalam laporannya, seorang warga melaporkan keluhan tentang murid non-Muslim yang diwajibkan mengenakan kerudung setiap Jumat. Sekolah berdalih, hal itu karena penyeragaman pakaian sekolah.

2. SMAN 58 Jakarta Timur 

Dalam laporan PDIP, salah satu guru di sekolah itu, TS, diketahui melarang para muridnya memilih ketua OSIS non-Muslim. Dugaan aksi intoleran ini mencuat usai beredar tangkapan layar yang berisikan instruksi rasis oleh TS dalam sebuah grup perpesanan.

 

3. SMPN 46 Jakarta Selatan

Dalam kejadian kali ini, siswi kelas 7 sempat ditegur karena tak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Padahal, dirinya tidak pernah dirundung oleh temannya lantaran tak memakai jilbab.

 

4. SDN Cikini 2 Jakarta Pusat

Pengurus SDN Cikini 2 mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan Ramadhan. Padahal, di sekolah itu ada juga siswa dan siswi yang tak beragama islam.

 

5. SMKN 6 Jakarta Selatan

Pada Juli 2022, murid-murid SMKN 6 Jakarta Selatan dipaksa mengikuti mata pelajaran Kristen Protestan. Padahal, mereka merupakan penganut agama Hindu dan Buddha.

 

6. SMPN 75 Jakarta Barat

Salah satu murid di sana dipaksa menggunakan jilbab. Sebelum menggunakan jilbab, murid itu mendapatkan sindiran dari guru di sekolah itu.

 

7. SMPN 74 Jakarta Timur

Murid di SMPN 74 Jakarta Timur dipaksa menggunakan jilbab. Pihak sekolah juga memaksa setiap murid didik untuk menandatangani surat pakta integritas yang salah satu poinnya berisikan soal semua murid harus mengikuti kegiatan keagamaan dan wajib mengenakan jilbab.

 

8. SDN 3 Tanah Sareal Jakarta Barat

Murid di SDN 3 Tanag Sareal diwajibkan mengenakan celana atau rok panjang. Hal itu menyebabkan para muridnya tak bergerak leluasa.

9. SMPN 250 Jakarta Selatan

Satu guru di SMPN 250 diduga membuat soal ujian akhir sekolah yang dinilai mendiskreditkan eks Presiden Megawati Soekarnoputri. Guru itu juga disebut mengampanyekan citra Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

 

10. SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur

Murid SDN 3 Cilangkap beragana non-Muslim dipaksa mengikuti kegiatan muslim dan diwajibkan berperilaku layaknya seorang muslim, mulai dari cara menyapa, berkegiatan di lapangan, pengajian di dalam mushala, dan berdoa ketika pulang.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement