REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Kementerian Dalam Negeri melaksanakan kegiatan Persiapan Penyusunan Kepmendagri Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, pada tanggal 10 Agustus 2022, bertempat di Hotel Millenium Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah dan dihadiri oleh para pejabat struktural/fungsional dari Badan Informasi Geospasial, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pusat Statistik, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Biro Hukum – Setjen Kemendagri, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Bagian Perundang-undangan – Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan, serta para Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah - Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Materi substansi pembahasan terkait draft beserta lampiran Kepmendagri tentang Perubahan Atas Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.
"Adapun yg mendasari perubahan Kepmendagri dimaksud dikarenakan adanya usulan kode wilayah terhadap pemekaran kecamatan, kelurahan & desa, penghapusan & penggabungan kelurahan & desa serta ditetapkannya Undang-Undang daerah otonom baru yaitu Prov. Papua Selatan, Papua Pegunungan & Papua Tengah untuk disesuaikan kode & data wilayahnya," demikian isi keterangan pers yang diterima, Sabtu (13/8/2022).